Dirwan Mahmud Minta Bebas
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Terdakwa kasus dugaan suap fee proyek infrastruktur di Bengkulu Selatan tahun 2018, Bupati Bengkulu Selatan non aktif, Dirwan Mahmud membacakan nota pembelaannya dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Kamis siang (17/1).
Dalam pleidoi yang disampaikan Dirwan dan tim pengacaranya, mereka menyatakan tidak ada bukti adanya permintaan atau penerimaan fee kepada Dirwan Mahmud, sehingga harus dibebaskan dari segela tuduhan terkait yang tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
\"Tidak terbukti apa yang disampaikan dalam dakwaan penuntut umum, kami minta terdakwa Dirwan Mahmud untuk dibebaskan,\" ucap pengacara Dirwan Mahmud, Irwan SH, kemarin (17/1) di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Ia mengatakan, apa yang sudah disangkakan oleh JPU KPK tidak sesuai dengan bukti yang ada dan kasus ini terlalu dipaksakan untuk menjerat kliennya tersebut sehingga bisa menjadi pertimbangan majelis hakim nantinya. \"Tidak semua fakta dihadirkan di dalam persidangan dan apa yang ada di dalam dakwaan JPU tidak benar dan tidak secara langsung dilakukan oleh Dirwan sehingga kasus ini harus menjadi perhatian khusus majelis hakim,\" ucapnya.
Sementara itu, Dirwan Mahmud saat ditemui usai menjalani persidangan menyebutkan, tidak ada keterangan di persidangan yang memberatkannya, semua ini hanya akal-akalan Jukak saja sehingga apa yang ada didakwaan dan dituntutan JPU semuanya tidak benar.
\"Ini penzaliman luar biasa untuk saya. Semua keterangan tidak ada yang memberatkan saya, yang ada itu cuma Juhari mengatakan kalau mau kasih uang kasih ke ibu, saya tidak pernah sama sekali itu,\" ujar Dirwan.
Ia mengatakan, dirinya sangat meminta majelis hakim untuk benar-benar teliti dalam menangani perkara ini karena dirinya sangat dirugikan atas kasus ini terutama menyangkut tuntutan yang sudah dibacakan JPU pada Minggu lalu. \"Melalui pledoi ini saya meminta mejelis hakim untuk membebaskan saya dari semua tuduhan dan tuntutan yang dibacakan JPU KPK, karena bukan saya yang bersalah dalam kasus ini,\" ucapnya.
Sementara itu, jaksa penuntut umum KPK, M Nur Aziz SH mengungkapkan setelah selesai persidangan akan menyerahkan putusan ke majelis hakim semuanya, apa yang sudah dilakukan KPK selama ini sudah sesuai dengan fakta-fakta dan kebenaran yang sesungguhnya. \"Inikan pembelaan, tentunya ada sudut pandang berbeda masing masing, nanti akan jadi pertimbangan majelis hakim\" jelas Nur Aziz.
Ia mengatakan, pihaknya masih tetap sama dengan tuntutan yang sebelumnya tidak ada perubahan ataupun penambahan, biar nanti vonis dari majelis hakim yang menjawab itu semua, siapa yang bersalah dan siapa yang berbohong. \"Ya kita yakin dan pasti apa yang kita tuntut waktu itu akan dikabulkan mejelis hakim, kita lihat saja dalam persidangan Kamis depan,\" tutupnya.
Data yang terhimpun Bengkulu Ekspress, setelah terdakwa Dirwan Mahmud memberikan keterangan dalam nota pembelaannya atau pledoi, sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Slamet Suripto SH MHum didampingi hakim anggota Gabriel Sialagan SH MH dan hakim anggota Rahmat SH MH kembali akan menunda persidangan dan dilanjutkan Kamis depan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis. (529)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: