Warga Tak Bisa Urus Sertifikat Tanah
PT BRS Tolak Beri Rekomendasi
AIR NAPAL, Bengkulu Ekspress - Warga dan perangkat Desa Pukur Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara (BU), kemarin (16/1), menyambangi PT Bimas Raya Sawitindo (BRS). Kedatangan warga tersebut dalam rangka meminta surat rekomendasi dari PT BRS bahwa warga ingin mengurus program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Sebab, tanah warga desa tersebut termasuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT BRS.
Namun dari pihak PT BRS tidak mau memberikan surat rekomendasi tersebut dengan alasan pihak PT BRS tidak berhak memberikan surat rekomendasi tersebut. Karena itu sepenuhnya tanggung jawab pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sekretaris Desa Pukur, Bastian mengatakan, bahwa kedatangan pihaknya kesini untuk meminta surat rekomendasi dari PT BRS, karena ada sekitar ratusan warga ingin membuat sertifikat tanah mereka, namun setelah melakukan pengurusan tersebut ke pihak BPN, ratusan warga yang sudah mengajukan program PTSL ini, pihak BPN tidak mengeluarkan PTSL dengan alasan bahwa tanah warga mereka termasuk zona merah. Bila ingin dikeluarkannya sertifikat, maka harus ada rekomendasi dari PT BRS.
\"Kedatangan kami ini meminta surat rekomendasi ke PT BRS terkait dengan masalah pengurusan legalitas tanah secara hukum yang telah diajukan ke pihak BPN,\" kata Bastian.
Bastian berharap agar pihak PT BRS memberikan rekomendasi tersebut supaya pihak BPN bisa mengekuarkan sertifikat yang dibutuhkan oleh masyarakat.
\"Ya sebenarnya kita berharap dengan kedatangan kita ini pihak dari PT BRS ingin mengeluarkan surat rekomendasi, tetapi mau dibilang apa pihak PT tersebut enggan memberikannya. Untuk selanjutnya kami akan kembali menemui pihak BPN terkait masalah ini,\" ungkapnya.
Humas PT BRS, Junaidi mengakui bahwa selama ini memang sudah banyak laporan dari masyarakat terkait permasalahan warga Desa Pukur tersendat dalam pengurusan legalitas tanah mereka. \"Sebenarnya sudah banyak warga lainnya menanyakan dan meminta rekomandasi dari kita, tetapi sebanarnya ini merupakan hak penuh dari BPN mau mengeluarkan atau tidaknya sertifikat tanah mereka, ini tidak ada kaitannya dengan pihak kita. Lebih baik warga tanyain lagi ke BPN apa sebenarnya permasalhan tersebut,\" tandasnya.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: