Tempat Wisata Terancam Disegel
PONDOK KELAPA, Bengkulu Ekspress - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) telah memberikan peringatan kepada pengelola salah satu wisata keluarga yang berlokasi di Desa Pekik Nyaring, Kecamatan Pondok Kelapa.
Sebab, objek wisata yang telah berdiri sejak tahun 2017 tersebut tak pernah memberikan konstribusi kepada derah dalam bentuk pajak hiburan. \"Pajak hiburan merupakan sebuah kewajiban,\" tegas Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKD Kabupaten Benteng, Welldo Kurnianto SE MM melalui Kabid Pendapatan, Tripuja Nugraha SSos.
Pada akhir 2018 lalu, pihaknya sudah memberikan peringatan kepada pengelola wisata tersebut agar membayar pajak hiburan. Karena tidak ada respon, surat teguran pertama pun dilayangkan. Seolah tak digubris, pajak hiburan tetap saja tak dibayarkan. \"Kami akan memberikan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali. Jika tidak juga ditanggapi, wisata itu akan kami segel,\" ancamnya.
Jika penyegelan benar terjadi, maka wisata tersebut dilarang untuk beroperasi sementara waktu hingga semua tunggakan dibayar. Hal ini sebagai bentuk sanksi (hukuman,red) bagi wajib pajak (WP) yang tidak taat aturan.\"Penyegelan bisa diumpamakan sebagai pencabutan izin operasional sementara, aktivitas objek wisata baru bisa kembali dilakukan setelah tunggakan pajak diselesaikan,\" jelasnya.
Secara teknis, tambahnya, besaran pajak hiburan disesuaikan dengan banyaknya tiket objek wisata yang habis terjual. \"Sesuai aturan, Pemda Benteng mendapat jatah pajak hiburan sebesar Rp 10 persen dari total penjualan tiket. Agar pembayaran tak begitu berat, pembayaran pajak bisa diangsur setiap bulan,\" imbuhnya.
Di sisi lain, Tripuja menegaskan, sanksi akan diberlakukan pada seluruh wajib pajak di Kabupaten Benteng. \"Kami juga akan mendata ulang potensi sumber PAD. Sehingga setoran PAD benar-benar sesuai dengan perhitungan yang telah ditentukan,\" pungkas Tripuja.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: