Sakit Hati Ditolak Rujuk
Pelaku dan Korban Berumah Tangga Selama 2 Bulan
BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Setelah aparat kepolisian berhasil menangkap tersangka berinisial JM disalah satu penginapan di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS). Pelaku merupakan pembunuh sadis terhadap satu keluarga di Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong, Sabtu (12/1).
Terungkap bahwa pelaku nekad mengeksekusi dan menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati, karena korban menolak diajak rujuk. Tidak sampai disitu pelaku juga tega menghabisi kedua anak korban dengan cara yang sama dan leher kedua anak korban sempat dijerat menggunakan kabel charger.
Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs Coki Manurung SH MHum mengatakan, jika pelaku ini sudah merencanakan untuk menghabisi nyawa korban karena tidak terima berpisah, setelah baru menikah selama dua bulan lamanya. Pelaku ini tidak memiliki pekerjaan sehingga pelaku meminta rujuk lagi agar korban bisa menghidupi kesehari-hariannya. Namun korban yang sudah tahu watak pelaku tidak mau sehingga terjadilah pembunuhan tersebut.
\"Rumah pelaku ini sekitar dua kilo jaraknya dari rumah korban, sekitar jam 03.00 WIB subuh, pelaku berjalan kaki menuju rumah korban.
Namun, saat tiba di TKP, korban ternyata belum bangun dan pelaku memutuskan masuk lewat pintu samping,\" ucapnya Kapolda Bengkulu, saat press rilis, Senin (14/1) di Mapolda Bengkulu.Setelah menunggu di dalam rumah korban, sambung Coki, pelaku melihat kayu yang tersandar di samping kulkas rumah korban. Lalu, sekitar pukul 05.00 WIB, korban keluar dari kamar dan pelaku langsung memukul kepala korban hingga korban tersungkur.
Kemudian, usai memukuli korban, tiba-tiba anak pertama korban ikut keluar dari dalam kamar. Merasa terdesak, pelaku juga ikut memukuli anak pertama korban hingga anak pertama korban terjatuh dan disusul anak kedua korban yang ikut dipukul dengan menggunakan kayu yang sama pada saat itu. \"Setelah kedua anak korban juga ikut tersungkur, pelaku sempat memeriksa urat nadi kedua anak korban untuk memastikan sudah meninggal apa belum. Merasa takut, akhirnya pelaku kembali menjerat leher anak korban menggunakan kabel Charger Handphone guna memastikan bahwa kedua korban benar-benar meninggal dunia,\" paparnya.
Selanjutnya, usai mengeksekusi ketiga korban, pelaku bergegas meninggalkan TKP dengan menggunakan mobil korban menuju arah Rumah Sakit Curup. Saat itu, pelaku dengan sengaja memarkirkan mobil di RS Curup guna menghilangkan jejak.\"Pelaku keluar rumah korban sekitar pukul 05.30 WIB, kemudian pelaku meninggalkan mobil di rumah sakit, pelaku kembali ke rumah untuk berkemas dan langsung melarikan diri kearah Kota Bengkulu. Selanjutnya, merasa aksinya sudah diketahui aparat, pelaku berangkat menuju Bengkulu Selatan (Manna) dan disanalah dihotel Andea pelaku di ringkus,\" jelasnya
Selain itu, tidak hanya membawa kabur mobil korban, pelaku juga membawa kabur barang-barang milik korban seperti gelang emas, cincin emas 4 buah, uang sejumlah Rp 520 ribu, Hp milik korban dan tas selempang warnah hitam. \"Untuk barang bukti ini berhasil kita amankan juga dari tangan pelaku JM ini dan kita akan mencari alat bukti lainnya nanti,\" ucapnya.
Terancam Hukuman Mati
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Jeki Rahmat Mustika SIK melalui Kabag Ops Akp Arie Yansyah, SH didampingi Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan SIK pelaku dijerat dengan dengan pembunuhan berencana karena memang dari pemeriksaan yang mereka lakukan pelaku sudah merencanakan untuk membunuh khususnya korban Lili.
\"Pelaku ini akan kita kenakan pasal 340 atau pembunuhan berencana, karena aksi pembunuhan ini sudah ia rencanakan,\" tegas Kabag Ops saat menggelar jumpa pers di halaman Mapolres Rejang Lebong, Senin (14/1) sore kemarin.
Dijelaskan Kabag Ops, dimana dalam menjalankan aksinya, pelaku sudah mempersiapkan balok kayu dan pisau dari rumahnya, dimana balok kayu dan pisau tersebut yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban. Sementara itu untuk dua orang korban lainnya, yaitu Melan dan Chyka, menurut Kabag Ops awalnya, pelaku tidak berencana membunuh korban. Namun karena saat pelaku menghabisi Lili, kedua anak korban yaitu Melan dan Chyka melihatnya.
Sehingga keduanya ikut dihabisi oleh pelaku. Kedua anak korban dihabisi dengan cara dijerat dengan kabel listrik dan kabel carger laptop. \"Kedua korban anak juga dibunuh pelaku, karena melihat pelaku yang membunuh ibu mereka,\" terang AKP Arie.
Selain itu, pelaku juga akan dijerat dengan pasal lainnya yaitu pasal 338 KHUP tentang pembunuhan, kemudian karena dari rumah korban, pelaku mengambil beberapa barang milik korban dan akan dikenakan dengan pasal 265 pencurian dengan kekerasan dengan hukuman minimal 20 tahun penjaran dan maksimal hukuman mati. \"Untuk undang-undang perlindungan anak akan kita lihat dari hasil penyidikan nantinya,\" terang Kabag Ops.
Pelaku Selalu Minta Uang
Pelaku diceraikan korban karena diduga tak memiliki pekerjaan tetap dan terus meminta uang kepada korban. Padahal, usia pernikahan keduanya baru berjalan selama 2 bulan.Hal itu disampaikan Kapolda Bengkulu, Brigadir Jendral Polisi (Brigjen Pol) Drs Coki Manurung pada eksposenya di Mapolda Bengkulu, Senin (14/1).
Korban yang berprofesi sebagai pengepul pisang ini selalu dimintai uang dan barang terhadap pelaku. \"Ya pelaku ini kan suami ketiga korban, namun pekerjaannya belum jelas dan selalu minta uang ke korban atau hanya numpang hidup si pelaku JW ini.
Diduga pelaku menceraikan korban salah satu alasannya karena itu, namun ini masih menjadi pendalaman anggota Polres Rejang Lebong karena kasus tersebut akan ditangani Polres Rejang Lebong,\" ungkap Kapolda Bengkulu, kemarin (14/1).
Kapolda mengatakan, pelaku selama satu bulan belakangan memang sudah sering membujuk korban untuk rujuk kembali, namun selalu ditolak korban dan berujung dengan ribut mulut antara keduanya. Disanalah sempat keluar kata-kata kasar dari mulut korban yang membuat JM sakit hati dan timbul niat untuk bisa segera menghabisi korban.
\"Saya sakit hati karena kata-kata kasar dia. Saya bunuh dia dan anaknya dengan cara memukul kepala ketiganya pakai kayu dan saya pastikan lagi kalau sudah mati dengan menjeratkan kabel charger kelehernya. Pekerjaan saya sehari-hari di bengkel las,\" ucap JM.
Selain itu, ia mengatakan, sebelum ada niat untuk menghabisi korban, pelaku sempat berapa kali mendatangi rumah korban, namun korban sering tidak ada dirumah dan pada puncaknya Sabtu (12/1), dirinya nekad berjalan kaki sejauh 2 kilometer mendatangi rumah korban hanya untuk menghabisi nyawa korban. \"Saya selama berada dirumah korban dari jam 03.00 WIB hingga pukul 04.30 WIB, saya nunggu korban didalam rumah miliknya yakni nunggu diruangan tamu,setelah korban bangun barulah saya lampiaskan sakit hati saya itu dengan menghabisinya,\" tutupnya.
Pernah melakukan upaya pemerkosaan
Berdasarkan keterangan Lisa, salah satu keluarga korban, bahwa beberapa bulan sebelum kejadian yang menimpa Hasnatul Laili atau Lili(35) serta keuda putrinya yaitu Melan Miranda (16) dan Chyka Ramadani (10) tersangka sempat melakukan upaya pemerkosaan terhadap Melan. \"Sebelum kasus ini, beberapa waktu lalu, pelaku juga sempat berusaha memperkosa Melan,\" terang Lisa.
Tak hanya berusaha memperkosa korban, pelaku juga sempat menyekap korban Melan disalah satu kamarnya, dan kedua kasus tersebut sempat mereka laporkan ke pihak kepolisian. Namun kasus tersebut tidak berlanjut karena akhirnya mereka selesaikan secara kekeluargaan dengan pelaku membuat surat perjanjian tidak mengulangi perbuatannya.
Senada dengan yang disampaikan oleh Lisa, Yogi Prayoga ayah kedua korban dan mantan suami korban Lili juga mengungkapkan hal yang serupa, dimana menurut Yoga, sang anak tanpa alasan yang jelas sempat disekap pelaku disalah satu kamar rumah mereka. Saat itu kejadian tersebut sempat dilaporkan ke pihak kepolisian namun akhirnya damai\"Selain itu, pelaku juga sempat marah dengan Chyka, karena Chyka sedikit bandel seperti naik meja, saya sempat kasih tau dy apa haknya memarahi anak saya, karena semua yang ada dirumah itu hak anak saya,\" sampai Yoga.
Disisi lain, Yoga juga mengaku bahwa sebelum menjadi suami ketiga dari mantan istrinya, pelaku ternyata adalah temannya bahkan sempat bekerja bersamanya, saat itu pelaku memang orang yang rajin, namun justru pelaku berubah saat sudah menikah dengan korban Lili, dimana korban menjadi pemalah dan cepat marah. \"Awalnya pelaku ini adalah teman saya, dan sempat bekerja dengan saya,\" cerita Yoga.
Dengan ditangkapnya pelaku, Yoga selaku orang tua dari dua korban berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya yaitu hukuman seumur hidup, ia justru tidak berharap pelaku dihukum mati, karena menurutnya bila pelaku dihukum mati maka permasalahannya akan selesai.
Senada dengan Yoga, Suwardi yang merupakan orang tua Lisa dan kakek dari dua korban anak juga berharap agar mantan menantunya tersebut dihukum seberat-beratnya. Suwardi berharap agar pelaku bisa dihukum seumur hidup, sehingga ia bisa merasakan atas apa yang dilakukannya. \"Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya, karena kalau dihukum mati maka perkaranya akan langsung selesai,\" harap Suwardi.(529/251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: