Harus Miliki NPWP

Harus Miliki NPWP

DALAM rangka memberikan kepastian terkait aspek perpajakan bagi pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik. Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

\"Jadi mulai April 2019 ini, pemerintah akan memberlakukan NPWP bagi masyarakat yang menjual dagangan melalui lapak-lapak jual beli secara online,\" sampai Plt Kepala KPP Pratama Curup, Mawad Sri Basoeki Dijelaskan bahwa pemerintah tidak menetapkan jenis atau tarif pajak baru bagi pelaku e-commerce atau jual beli online.

Pengaturan yang dimuat dalam PMK-210 ini semata-mata terkait tata cara dan prosedur pemajakan, yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce demi menciptakan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional. Lebih lanjut ia menjelaskan, pokok-pokok pengaturan dalam PMK-210 meliputi bagi pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace, Kemudian memberitahukan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada pihak penyedia platform marketplace. Selanjutnya apabila belum memiliki NPWP, dapat memilih untuk mendaftarkan diri untukmemperoleh NPWP, atau memberitahukan Nomor Induk Kependudukan kepada penyedia platform marketplace.

\"Melaksanakan kewajiban terkait PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti membayar pajak final dengan tarif 0,5 persen dari omzet dalam hal omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun,\" jelasnya.

Yang terakhir yang dimaksud dalam PMK 210 tersebut adalah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal omzet melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun, dan melaksanakan kewajiban terkait PPN sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, bagi penyedia platform marketplace atau penyedia lapak, sesuai PMK 210, menurut Mawad harus memiliki NPWP, dan dikukuhkan sebagai PKP,

kemudian memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa. Selanjutnya memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform marketplace sendiri, serta melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform.

\"Untuk diketahui, yang dimaksud dengan penyedia platform marketplace adalah pihak yangmenyediakan sarana yang berfungsi sebagai pasar elektronik di mana pedagang dan penyedia jasa pengguna platform dapat menawarkan barang dan jasa kepada calon pembeli,\" paparnya.

Lebih lanjut Mawad menjelaskan penyedia platform marketplace yang dikenal di Indonesia antara lain Blibli, Bukalapak, Elevenia, Lazada, Shopee, dan Tokopedia. Selain perusahaan-perusahaan ini, pelaku overthe-top di bidang transportasi juga tergolong sebagai pihak penyedia platform marketplace. Sementara itu, bagi bagi e-commerce di luar Platform marketplace Pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui online retail,classified ads, daily deals, dan media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: