Dana Kelurahaan Setara DD Terkecil

Dana Kelurahaan  Setara DD Terkecil

CURUP, Bengkulu Ekspress - Terkait dengan besaran dana yang akan diterima setiap kelurahan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa memastikan bahwa besaran dana kelurahan yang akan diterima masing-masing kelurahan adalah setara dengan jumlah dana desa terkecil yang diterima di Kabupaten Rejang Lebong.

\"Berdasarkan peraturan pemerintah terkait dengan dana kelurahan, besaran dana kelurahan yang diterima sama dengan jumlah penerimaan dana desa terkecil di Rejang Lebong ini,\" sampai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rejang Lebong, Gunawan Firmansyah SSos melalui Kabid Kelembagaan Masyarakat Sosial Budaya dan Pemerintahan Desa Dinas PMD Rejang Lebong, Boby Harpa Santana MSi.

OLeh karena itu menurut Boby bila nanti desa yang menerima dana desa terkecil sebesar Rp 600 juta maka jumlah masing-masing yang akan diterima 34 kelurahan di Kabupaten Rejang Lebong sebesar 600 juta. Namun berdasarkan jumlah dana desa yang diterima Kabupaten Rejang Lebong sendiri yaitu mencapai Rp 110 miliar untuk tahun 2019 ini, maka kemungkinan besar dana desa terkecil yang ada di Kabupaten Rejang Lebong mencapai Rp 700 juta. Karena untuk tahun 2018 lalu saja dengan pagu dana desa yang diterima Kabupaten Rejang Lebong sebesar Rp 97,5 miliar, desa dengan penerima dana terkecil menerima Rp 667 juta.

\"Dengan dana desa yang ada saat ini kemungkinan besar dana terkecil yang diterima mencapai Rp 700 juta, sehingga dana kelurahan yang akan diberikan nanti juga sekitar Rp 700 juta,\" tambah Boby.

Sementara itu, untuk besaran sendiri, menurut Boby belum bisa dipastikan, karena menurutnya saat ini masih dalam tahap perhitungan karena masih menyesuaikan dengan jumlah terkecil dana desa yang diterima oleh desa di Kabupaten Rejang Lebong. Sebelumnya, Plt Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong, Dra Upik Zumratul Aini MSi menjelaskan, pembagian dana kelurahan yang akan digulirkan tahun depan ini hampir sama dengan indikator pada penyaluran Dana Desa (DD) seperti sesuai dengan jumlah penduduk, luas wilayah, kondisi panjang jalan dan lainya.Dalam penggunaan dana Kelurahan sendiri, direalisasikan beberapa tahap.

\"70 persen untuk pembangunan fisik, sisanya untuk non fisik, seperti operasional, ATK dan lain-lain,\" terang Upik

Sementara itu, dalam penggunaan dana kelurahan, menurut Upik tidak tidak menggunakan pendamping seperti pada penyaluran dana desa. karena petugas dikelurahan adalah para ASN sehingga menurutnya mereka sudah dianggap mampu untuk mengelola keuangan negara sehingga tidak perlu diberikan pendampingan. \"dalam penggunaan dana kelurahan, tidak akan diberikan pendampingan seperti dana desa, karena kelurahan diisi oleh para ASN sehingga mereka sudah tau tentang pengelolaan keuangan,\" demikian Upik. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: