Pemkab Benteng Bagikan Sertifikat

Pemkab Benteng  Bagikan Sertifikat

Kepada Penghibah Lahan Perkantoran

KARANG TINGGI, Bengkulu Ekspress - Pengembalian 30 persen lahan perkantoran kepada 96 warga penghibah tanah masih belum tuntas. Menyelesaikan permasalahan itu, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DKPP) Kabupaten Benteng akan menfasiltasi penyerahan sertifikat hak milik kepada penghibah tanah.

\"Hibah tanah kepada penghibah lahan perkantoran belum tuntas. Pada tahun 2019 ini, kami akan bagikan sertifikat kepada semua penghibah,\" kata Kepala DKPP Kabupaten Benteng, Drs Hendri Donal SH MH, kemarin (11/1).

Mewujudkan hal itu, sambung Hendri Donal, pihaknya akan melakuka rapat internal terlebih dahulu bersama pihak terkait. Dimulai dari Bupati Benteng, Sekretaris Daerah (Sekda) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Benteng.\"Kami harap, seritikat yang akan diterbitkan langsung langsung atas nama warga penghibah tanah.

Sebab, jika dikembalikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Benteng terlebih dahulu, nantinya akan sangat merepotkan. Dimana, sertifikat atas nama Pemda Benteng akan dipecah lagi menjadi 96 warga penghibah,\" kata Hendri Donal.

Sejauh ini, kata Hendri Donal, seluruh warga penghibah tanah sudah mendapatkan hak mereka masing-masing. Karena hibah lahan berbeda-beda, maka setiap orang bakal mendapat lahan dengan luas bervariasi pula. Secara teknis, kata Hendri Donal, pihaknya mengembalikan lahan tersebut dalam bentuk atau pola kavlingan.

Rinciannya, kaplingan dengan luas 300 meter persegi untuk 96 orang (seluruh penghibah), kaplingan sisa seluas 5 ribu meter persegi kepada 39 orang, kaplingan 2 ribu meter persegi untuk 71 orang, 1000 meter persegi untuk 40 orang, 600 meter persegi untuk 26 orang, 300 meter persegi untuk 43 orang, 200 meter persegi untuk 62 orang, 150 meter persegi untuk 47 orang dan 100 meter persegi untuk 30 orang.

\"30 persen dari total 46 hektare lahan perkantoran saat ini sudah diukur dan dibagi menjadi beberapa kavlingan. Meskipun sudah dibagikan secara simbolis, para penghibah belum mengantongi sertifikat. Sebab itu, merupakan tugas Pemda untuk menfasilitasi hal itu agar bisa diakomodir melalui program PTSL yang dilakukan oleh BPN Kabupaten Benteng,\" demikian Hendri Donal.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: