Bumi Raflesia Indah Wajib Bayar Pesangon
BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress - Membantu memperjuangkan hak para buruh, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mengaku telah melakukan pemanggilan terhadap managemen PT Bumi Rafflesia Indah (BRI).
Dari hasil pertemuan, Kepala Disnakertrans Kabupaten Benteng, Masdar Helmi mengaku bahwa pihaknya telah menekankan kepada pihak perusahaan untuk mentaati aturan.\"Sesuai dengan aturan, perusahaan wajib memberikan pesangon kepada buruh yang tak lagi diperkerjakan,\" kata Masdar Helmi.
Lebih lanjut, dijelaskan dia, managemen PT BRI tak bisa berkilah. Meskipun pihak perusahaan tak pernah memberhentikan karyawan/buruh, pembayaran pesangon tentu saja wajib disalurkan.\"Sebelum masa HGU berakhir, pihak perusahaan harusnya sudah mempersiapkan diri. Jangan terkesan tak tahu apa-apa,\" tandasnya.
Sesuai rencana Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Benteng, paparnya, kawasan hak guna usaha (HGU) PT BRI yang selama ini dimanfaatkan sebagai lahan perkebunan sawit akan dimanfaatkan untuk perluasan kawasan perkotaan.
Salah satunya ialah untuk pengembangan kampus Universitas Bengkulu (Unib) dan sport center internasional (SSI) yang merupakan proyek dari Pemerintah Provinsi Bengkulu.Karena itulah, kawasan HGU PT BRI yang berada di Desa Jayakarta, Kecamatan Talang Empat dengan luas total mencapai 600 hektare (Ha) kembali menjadi milik Pemerintah Daerah untuk dimanfaatkan sesuai dengan rencana tata ruang dan tata wilayah (RTRW) Kabupaten Benteng.
\"HGU PT BRI sudah berakhir sejak akhir tahun 2017 lalu. Karena itulah, Pemda memutuskan untuk tidak memperpanjang HGU. Tanpa rekomendasi dari Bupati, perpanjangan HGU tak bisa dilakukan. Meski demikian, buruh yang selama ini diperkerjakan merupakan tanggung jawab perusahaan,\" tegasnya.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: