Paman Cabuli Keponakan Terancam Pidana Berat
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kasus pencabulan terhadap seorang anak masih berusia 10 tahun asal Kabupaten Bengkulu Tengah, masih terus didalami Polda Bengkulu. Paman korban yang diduga sebagai pelaku yang mencabuli korban terancam hukuman pidana berat.
Kabid Humas Polda Bengkulu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sudarno SSos MH saat ditemui BE di ruangannya menuturkan, \"Pengaduan korban sedang didalami dan dikembangkan. Jika terduga pelaku yang tak lain paman korban tertangkap kita jerat pasal berlapis yang ancaman pidananya berat.\"
Dijelaskan Sudarno, kasus ini terungkap setelah orang tua korban mengetahui anaknya kerap mengeluh sakit pada kemaluan saat buang air kecil. Bahkan alat kelamin korban sampai mengeluarkan darah. Tentu saja hal tak wajar itu menimbulkan kecurigaan. Orang tua korban pun menanyakan apa yang terjadi pada anaknya.
Setelah korban bercerita dia telah dua kali dicabuli pamannya sendiri. Mendengar pengakuan si anak, orang tua korban yang marah langsung melaporkan kasus yang dialami anaknya ke Mapolda Bengkulu. Dengan harapan kasus tersebut diselesaikan secara hukum.
\"Pelaku pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur mendapatkan pidana berat. Karena dijerat pasal berlapis. Salah satunya dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, persetubuhan anak dibawah umur dan pasal-pasal yang ada didalam KUHPidana,\" tutupnya. (529)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: