ASN Wajib Bayar Zakat Penghasilan

ASN Wajib Bayar  Zakat Penghasilan

Gaji ASN Dipotong 2,5%

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur mulai menerbitkan regulasi tentang optimalisasi penghimpunan zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim. Terkait hal ini, Pemkab Kaur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 116 tahun 2018 resmi mengatur pedoman penyaluran ZIS sebesar Rp 2,5 persen dari pendapatan atau pembayaran gaji atau penerimaan penghasilan atau yang lainnya di Kabupaten Kaur.

Dimana Perbup itu sendiri sudah diterbitkan sejak 19 Desember 2018 yang lalu dan mulai akan di berlakukan terhitung bulan ini. Artinya akan ada penetapan terhitung mulai pembayaran gaji ASN atau pendapatan lainnya yang wajib dibayarkan oleh ASN atau pegawai yang bekerja di lingkungan Pemkab Kaur.

“Untuk Perbup-nya sudah disahkan, jadi nanti OPD mengumpulkan ZIS 2,5 persen, selanjutnya OPD menyetor ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kaur untuk penyalurannya,” kata Kabag Kesra Setda Kaur, Robi Antomi SPi, kemarin (10/1).

Ditambahkan Robi, zakat penghasilan yang dikenakan sebesar 2,5 persen itu ditegaskan dalam Perbup pada pasal 8, dimana yang tidak akan dikenakan zakat penghasilan hanya ASN yang bukan muslim saja. Dikatakannya, zakat penghasilan bukan hanya diberlakukan kepada ASN saja, namun juga diberlakukan kepada karyawan swasta, BUMD, serta pejabat lainnya yang bekerja di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Kaur. “Jadi zakat penghasilan itu dikumpulkan oleh pihak OPD atau Unit Pengelola Zakat (UPZ) di masing masing instansi atau perusahaan kemudian disetor tunai atau transfer ke Baznas,” jelasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: