Bawaslu Tertibkan APK
TABA PENANJUNG, Bengkulu Ekspress - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mengambil sikap tegas terhadap pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) di wilayah Kecamatan Taba Penanjung, Kamis (10/1) kemarin.
Dengan menggandeng personel Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Benteng, seluruh APK berupa pamplet dan brosur yang terpasang di pohon langsung dicopot. \"Semua pelanggaran APK harus ditindak tegas. Bahan kampanye seperti brosur calon legislatif (Caleg) yang terpasang di pohon sepanjang jalan lintas Kota Bengkulu-Kabupaten Kepahiang kami copot,\" tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Benteng, Asmara Wijaya ST MAP.
Lebih lanjut dijelaskan Asmara, penertiban APK di wilayah Kecamatan Taba Penanjung berawal dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti hal itu, pihaknya langsung memerintahkan seluruh jajaran Panwascam dan Panwaslu Desa untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. \"Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi dalam melakukan pengawasan,\" kata Asmara.
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), pemasangan APK tak diperbolehkan dipasang di sarana ibadah, pohon, sarana pendidikan serta instansi milik pemerintah. \"Jika ada yang melihat ada pelanggaran kampanye, silakan laporkan agar bisa kami tindaklanjuti. APK yang dicopot akan kami sita dan diamankan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Benteng. Bagi Caleg yang dirugikan, silahkan ambil sendiri,\" demikian Asmara.
Data terhimpun Bengkulu Ekspress, pencopotan APK dilakukan di beberapa lokasi. Diantaranya, spanduk di kawasan Terminal Taba Penanjung, spanduk di tiang listrik. Selain itu, rombongan Bawaslu juga melepas belasan poster yang terpasang di pohon pinang, rambutan serta pohon karet di Desa Karang Tengah dan Lubuk Sini Kecamatan Taba Penanjung. Penertiban APK juga disaksikan Personel Polsek dan Koramil Taba Penanjung, Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) serta perwakilan dari Pemerintah Kecamatan.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: