Ini Dia Kriteria Pemilih Disabilitas Mental
ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Adanya komentar miring terkait penyandang disabilitas mental yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), ditanggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Utara (BU). Komisioner KPU Bengkulu Utara Devisi Perencanaan Data dan Informasi, Bejo mengatakan bahwa tidak sembarang penyandang disabilitas mental yang bisa masuk dalam DPT, namun terdapat beberapa kriteria yang memperboleh penyandang disabilitas tersebut memiliki hak pilih. Dimana saat hendak mencoblos, setiap penyandang disabilitas tersebut wajib membawa surat rekomendasi dari dokter yang menyatakan bahwa mereka dalam kondisi yang sehat.
\"Setiap penyandang disabilitas tersebut wajib membawa surat rekomendasi dari dokter yang menyatakan bahwa mereka dalam kondisi yang sehat, dan penentuan para penyandang disabilitas ini diperbolehkan memilih atau tidaknya akan dilihat dari kondisinya pada saat pemilihan nanti,\" kata Bejo
Bejo menambahkan, kewajiban KPU untuk mendata dan memberikan pelayanan sebaik mungkin, termasuk terhadap warga penyandang disabilitas mental. Untuk di Bengkulu Utara, penyandang disabilitas mental ada 62 orang yang masuk di dalam DPT dengan kondisi yang berbeda-beda. Kondisi ini tentunya tidak semuanya dari penyandang ini dapat memilih nantinya.
\"Di BU terdapat 62 penyandang disabilitas mental yang masuk dalam DPT, dengan kondisi yang berbeda-beda pula. Tentunya KPU berharap masyarakat tidak perlu menstigma penyandang disabilitas mental sebagai orang yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya sama sekali, karena tugas dari KPU adalah mendata dan melindungi hak pilih warga negara,\" tukasnya.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: