Takut Dibunuh, Ayah Tiri Tolak Berdamai
BENGKULU, Bengkulu Ekspress– Polsek Kampung Melayu berencana melakukan diversi terhadap tersangka kasus pengancaman dengan senjata tajam berinisial TM (16), warga Kelurahan Kandang, Kota Bengkulu. Mengingat tersangka masih dibawah umur. TM telah mengancam ayah tirinya Za. Namun, kendalanya, korban menolak berdamai. Karena takut nanti dibunuh oleh anak tirinya tersebut.
Sedangkan, salah satu syarat diversi harus ada perdamaian antara korban dengan tersangka. Korban meminta Polsek Kampung Melayu melanjutkan proses hukum sampai ke persidangan. Alasannya, karena korban takut jika tersangka tidak diproses hukum mengulangi lagi perbuatannya, baik terhadap korban maupun keluarga lainnya.
“Korban takut anak tirinya itu akan benar-benar membunuhnya. Jadi dia menolak untuk berdamai dengan korban. Memang rencananya kita mau lakukan diversi. Nanti kita tetap mencoba dengan berkoordinasi ke Bapas,” terang Kapolsek Kampung Melayu AKP Khoiril Akbar SIK melalui Kanit Reskrim Aipda Ujang Risuldi SH kepada Bengkulu Ekspress.
Dikatakan Ujang, ternyata sebelum kejadian yang ini tersangka juga pernah melakukan pengancaman terhadap korban menggunakan senjata tajam jenis pisau. “Jadi ini yang kedua kalinya. Sebelumnya juga pernah melakukan hal yang sama kepada korban dan sempat diamankan. Sekarang mengulangi lagi,” kata Ujang.
Tersangka saat diwawancarai Bengkulu Ekspress, tidak menampik pernah mengancam korban menggunakan senjata tajam dan melontarkan kata-kata ancaman seperti “kubunuh”. Pengancaman itu dilakukan tersangka karena korban tidak memperbolehkan lagi motornya digunakan tersangka dan korban pun kesal.
\"Bapak tiri aku itu nyita motor karena aku sering keluar malam. Memang sempat aku ancam, tapi sebenarnya aku tidak tega. Aku ngomong aku bunuh nanti,” tutur tersangka yang masih siswa SMP tersebut.
Tersangka ditangkap pada Rabu 2 Januari 2019, sekitar pukul 15.00 WIB. Anggota Polsek Kampung Melayu mengamankan senjata tajam jenis parang dan pisau yang digunakan tersangka untuk mengancam korban ayah tiri tersangka. Perbuatan tersangka melanggar pasal 335 KUHP atau pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata tajam tanpa izin. (529)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: