Asuransi Sawah Mulai Diminati

Asuransi Sawah  Mulai Diminati

BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress - Bencana alam yang sering terjadi membuat para petani sawah di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mulai melirik asuransi sawah yang bisa membuat para petani mendapatkan ganti rugi tatkala terjadi bencana yang mengakibatkan tanaman padi rusak atau gagak panen.

\"Memasuki awal tahun 2019 ini, setidaknya sudah ada 7 kelompok tani yang berencana ikut asuransi sawah. Mereka adalah kelompok tani yang berasal dari Kecamatan Talang Empat, Karang Tinggi, Taba Penanjung serta Kecamatan Merigi Kelindang,\" ungkap Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian, Hendra Putra Kelana SH.

Dari hasil penelusuran, sambung Hendra, minat petani mengikuti asuransi sawah bermula dari kerugian yang dialami petani pasca terjadi bencana alam, seperti banjir ataupun bencana lainnya. \"Petani memang harus memiliki pola pikir yang modern. Jangan sampai, jerih payah tak membuahkan hasil,\" tambah Hendra.Kembali diingatkan Hendra, asuransi sawah ini merupakan program pemerintah bekerjasama dengan pihak asuransi PT Jassindo. Terkhusus Poktan yang memiliki sawah, Kementerian Pertanian (Kementan) RI telah menyiapkan subsidi anggaran.

\"Sesuai dengan aturan, asuransi sawah dikenakan tarif sebesar Rp 180 ribu per hektare setiap masa tanam. Dengan adanya subsidi pemerintah, Poktan hanya cukup membayar Rp 36 ribu per hektare untuk setiap kali masa tanam. Pendaftaran harus dilakukan saat umur padi masih di bawah 30 hari,\" papar Hendra.

Sesuai dengan ketentuan, jelas Hendra, klaim asuransi baru bisa disalurkan jika lahan persawahan milik kelompok tani terkena bencana alam.  Jika gagal panen, premi yang disiapkan adalah Rp 6 juta per hektare. Hanya saja, pengajuan premi harus dilakukan paling lambat 7 hari setelah bencana terjadi. Tentunya dengan rekomendasi dari Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) wilayah kecamatan masing-masing.  \"Kami hanya menfasilitasi. Setoran biaya asuransi dibayar secara langsung oleh anggota Poktan,\" tandasnya.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: