990 Data Warga Bengkulu Selatan Diblokir
KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Bengkulu Selatan (BS), Gunawan Suryadi SSos MP mengatakan, setelah waktu perekaman data untuk KTP elektronik berakhir 31 Desember lalu. Namun hingga saat ini masih ada warga Bengkulu Selatan tidak melakukan perekaman data. Oleh karena itu, mulai saat ini data mereka resmi diblokir. “Ada 990 data warga Bengkulu Selatan yang sudah diblokir,” katanya.
Gunawan mengatakan, warga Bengkulu Selatan yang sudah berusia 17 tahun ke atas atau wajib KTP sebanyak 120.442 jiwa. Hingga akhir 31 Desember 2018 lalu, 119.452 jiwa warga Bengkulu Selatan sudah melakukan perekaman data. Sisanya ada 990 jiwa lagi yang tidak melakukan perekaman data. “Ke-990 jiwa warga yang datanya diblokir ini tersebar di 11 kecamatan di Bengkulu Selatan,” ujarnya.
Gunawan menjelaskan, data warga yang diblokir tersebut, yakni warga yang sudah berusia 23 tahun ke atas. Pemblokiran ini, sesuai dengan keputusan Kemendagri, bahwa batas akhir 31 Desember untuk perekaman data bagi warga yang sudah berusia diatas 17 tahun ke atas. “Mereka yang datanya sudah diblokir, secara otomatis kehilangan semua haknya sebagai warga negara,” imbuhnya.
Adapun hak-hak yang hilang bagi warga yang datanya diblokir, sambung Gunawan seperti tidak menerima kartu BPJS atau kartu Jamkesda, tidak akan diberikan segala bantuan sosial. Kemudian tidak bisa menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 17 April nanti. Jika ke-990 warga tersebut ingin merekam data, mereka harus mengajukan izin membuka blokir terlebih dahulu dari Kemendagri.
Sebab, sebelum ada izin pembukaan blokir data, perekaman data tidak bisa dilakukan. Pasalnya data mereka sudah hilang dari daftar penduduk. “Kalau ke-990 warga yang datanya diblokir mau merekam data, harus ajukan izin ke Kemendagri terlebih dahulu,” tutup Gunawan. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: