Pengembalian TGR Tuntas
ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara telah mengembalikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Hanya saja masih ada satu OPD yang belum mengembalikan denda keterlambatan.
Hal ini disampaikan Kepala Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Dullah SE. \"Ada tujuh OPD yang telah melakukan pengembalian TGR dan hanya satu OPD yang belum, tetapi ini bukan TGR melainkan denda keterlambatan yang belum disetor,\" kata Dullah.
Ia menambahkan, ketujuh OPD tersebut sudah lama melakukan penyetoran TGR pada pemerikasaan oleh Badan Pemerikasa Keuangan (BPK), namun bukti setornya belum lama ini disetorkan.\"Sebenarnya dalam pemerikasaan dahulu pihak OPD sudah langsung menyerahkan bukti setor ke BPK, hanya saja beberapa waktu lalu pihak APH meminta agar menyerahkan bukti setor kepada mereka. Terkait dengan hal ini lah kita pihak Inspektorat telah menyampaikan kembali kepada OPD yang bersangkutan untuk menyerahkan kembali bukti setor tersebut,\" terang Dullah.
Lebih lanjut Dullah menyampaikan bahwa untuk ditahun 2019 ini tidak ada lagi OPD yang tidak melakukan pengembalian TGR. \"Semuanya sudah kita pastikan bahwa seluruh OPD yang bersangkutan sudah melakukan pengembalian TGR,\" tukasnya.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: