Tiga Polisi Dipecat, Enam Disanksi

Tiga Polisi Dipecat,  Enam Disanksi

KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Sepanjang tahun 2018, Sebanyak 9 anggota Polres Bengkulu Selatan (BS) yang disanksi lantaran melanggar kode etik POLRI. Dari 9 orang tersebut, 3 dipecat dengan hormat (PDH). “Selama tahun 2018, ada 3 oknum polisi yang dipecat,” kata Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Rudy Purnomo SIK MH.

Rudy mengatakan, ke-3 anggota Polres Bengkulu Selatan yang dipecat tersebut yakni Bripkol Pa, Briptu Jo dan Briptu Ed. Ke-3 anggota ini bertugas di Satnarkoba Polres Bengkulu Selatan. Mereka terlibat kasus narkoba denga urine positif mengandung zat narkoba jenis sabu-sabu.

Selain ke-3 anggota yang dipecat tersebut, ada 5 orang lagi yang disanksi pindah tugas lantaran melanggar kode etik yakni Aipda Sh, Bripka Ru, Bripka No dan Aipda Ha. Serta 1 orang lagi masih menunggu proses hukum di Polresta Bengkulu yakni Ju salah satu PNS yang ditugaskan di Polres Bengkulu Selatan.

“ Semoga ini menjadi pelajaran bagi anggota POLRI di lingkungan Polres Bengkulu Selatan agar tidak melakukan perbuatan yang tercela, semoga di tahun 2019 ini tidak ada lagi yang disanksi karena melanggar kode etik POLRI,” ujar Rudy.

Kasi Propam Polres Bengkulu Selatan, Ipu Yusuf Effendi menambahkan, dengan adanya 9 anggota Polres Bengkulu Selatan yang diberikan sanksi dengan tiga diantaranya dipecat dengan hormat, diharapkan menjadi perhatian bagi anggota Polres Bengkulu Selatan lainnya, agar tidak ada lagi yang berbuat serupa. Dirinya juga mengimbau warga Bengkulu Selatan, jika mengetahui ada anggota Polres Bengkulu Selatan yang berbuat tercela, agar melapor ke Polres Bengkulu Selatan.

Sehingga yang bersangkutan bisa diproses dan jika terbukti bersalah, bisa diberikan sanksi pelanggaran kode etik, mulai dari teguran hingga pemecatan. “ Jika ada warga yang melihat polisi berbuat tidak terpuji di lingkungan masyarakat, laporkan ke kami agar kami panggil,” imbau Yusuf. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: