Mantan Sekda dan Adiknya Diberhentikan
MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Sebanyak 21 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberhentikan karena telah memiliki hukum tetap dalam perkara tindak pidana korupsi. Kemarin (2/1), SK pemberhentiannya telah diserahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Mukomuko kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
Dari puluhan PNS yang diberhentikan itu, ada nama mantan Sekda Mukomuko BM Hafrizal dan adik kandungnya,. Dari puluhan PNS yang diberhentikan itu, terbanyak di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebanyak 8 orang. Yakni, Yosetia Persada, Hermoniadi , Denny Abdul Rahman, Idhamsya, Berti Hadinata, Novi Rizal Eka Putra, Abdul Hadi dan Izwandi Husaini. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) sebanyak 2 orang, atas nama Mufrizaldi dan Nurul Ikhsan.
Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) sebanyak 4 orang bernama Muharudin, Joni Afrinda, Dasman Gusti, dan M Apriandi. Badan Keuangan Daerah (BKD) sebanyak 1 orang bernama Agustian. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) 1 orang bernama, BM Hafrizal (Mantan Sekda Mukomuko).
Badan Perencanaan dan Penelitian Pembangunan (Bapelitbang) Kabupaten Mukomuko, sebanyak 1 orang bernama, Adi Suprayetno. Sedangkan dari Kantor Pengelolaan Hutan (KPH) Mukomuko, sebanyak 1 orang bernama, Aman Jaya dan dari Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mukomuko, sebanyak 3 orang diantaranya bernama, Rini Eka Putri, yang bertugas di Bagian Keuangan, Syarifudin yang bertugas di Bagian Umum dan Syafriadi yang bertugas sebagai Pelaksana pada Setdakab Mukomuko.
Sekda Kabupaten Mukomuko, Drs Marjohan dikonfirmasi Bengkulu Ekspress di ruang kerjanya, kemarin (2/1) mengaku, sangat berat hati untuk menyerahkan surat pemberhentian untuk 21 orang PNS tersebut. Menurutnya, puluhan PNS itu adalah putra dan putri terbaik yang dimiliki Pemkab Mukomuko.
Selama ini sudah banyak karyanya disumbangkan untuk daerah demi kemajuan dan kemakmuran masyarakat. “Puluhan PNS yang diberhentikan itu telah memberikan hal yang sangat positif bagi daerah dan kesejahteraan masyarakat. Karena ini regulasi yang sudah di atur dalam UU, tidak ada pilihan lain selain harus memberhentikan 21 orang dari PNS tersebut. SK-nya telah diserahkan kepada kepala OPD masing-masing,”ujarnya.
Marjohan juga menyampaikan, PNS yang diberhentikan itu telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Mudah-mudahan upaya hukum judicial review ke MK yang dilakukan itu semoga saja ada keajaiban. Karena tidak semua pegawai yang diberhentikan ini terlibat secara langsung melakukan korupsi untuk kepentingan dirinya sendiri atau golongan. Namun karena dalam UU sudah dijelas diatur, bahwa pegawai yang melakukan tindak kejahatan yang ada kaitannya dengan jabatan maka harus diberhentikan,”katanya.
Jika dalam gugatan tersebut, MK mengabulkan dan memenangkan atas gugatan 21 orang PNS yang diberhentikan itu. Maka hak-hak 21 PNS tersebut akan dikembalikan lagi dan sesuai dengan regulasi yang ada.(900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: