PSK dan 4 Pria Diamankan

PSK dan 4 Pria  Diamankan

TANJUNG KEMUNING, Bengkulu Ekspress- Seorang wanita yang diduga pekerja seks komersial (PSK) bersama 2 pria hidung belang berhasil diamankan. Selain itu juga diamankan 2 pria yang kedapatan membawa senjata tajam. Mereka diamankan saat razia Cipta Kondisi (Cipkon) yang dilakukan Polres Kaur bersama Polsek Tanjung Kemuning di ruas jalan Desa Sulawangi Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur, Sabtu (30/12) malam.

Dua pria yang tertangkap tangan membawa senjata tajam (Sajam) adalah SI (44) warga Desa Batu Lambang Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan dan DE (27), warga Desa Padang Leban Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur. Keduanya diamankan di ruas jalan Desa Sulawangi Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur.

“Kedua pelaku dan barang bukti Sajam sudah kita amankan di Polres. Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan,” kata Kapolres Kaur AKBP Arif Hidayat S Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau S IK MH, kemarin (30/12).

Dikatakan Kasat, kedua warga ini diamankan sekitar pukul 23.30 WIB di sekitar ruas jalan Desa Sulawangi Kecamatan Tanjung Kemuning. Keduanya diamankan saat melintas dari arah Kota Bintuhan menuju Bengkulu Selatan. Saat itu polisi yang sedang menggelar razia Cipkon langsung menghentikan laju motor yang dikendarai. Sempat diperiksa dokumen kendaraannya, semuanya lengkap.

Namun saat digeledah membuka jok sepeda motor milik keduanya didapati dua bilah Sajam. Selanjutnya kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolres Kaur, dan saat di hadapan penyidik mereka mengakui jika pisau tersebut dibawa untuk menjaga diri.  “Kalau dari keterangan pelaku Sajam itu untuk jaga-jaga, tapi bagaimana pun mereka melanggar undang-undang,” jelas Kasat.

Akibat perbuatanya itu, kedua pelaku terpakasa harus mendekam ditahanan Mapolres Kaur, dan kedua dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Senjata Tajam dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Wanita dan 2 Pria Diamankan

Selain mengamankan dua pembawa Sajam, dalam Cipkon ini jajaran Polsek Tanjung Kemuning juga berhasil mengamankan satu orang kupu-kupu malam alias pekerja seks komersial (PSK) dan dua orang pria hidung belang di warung remang-remang (Warem) Desa Sulawangi Kecamatan Tanjung Kemuning, serta mengamankan tiga botol miras dan dua unit motor.

“Ya benar kita mengamankan satu wanita malam dan dua pria serta botol Miras. Mereka sudah kita lepas dan hanya kita bina saja serta membuat surat perjanjian agar tidak lagi mengulangi perbuatannya lagi,” jelas Kapolsek Tanjung Kemuning Iptu Pitraini Gumay SH. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: