Caleg Gugat KPU

Caleg Gugat KPU

TAIS, Bengkulu Ekspress -Tidak terima namanya dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) calon legislatif (Caleg) 2019, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma. Kemarin (28/12), Maskun (Caleg) dari daerah pemilihan (Dapil) 2 Kabupaten Seluma menggugat KPU Seluma. Dalam gugatan yang disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sekitar pukul 14.30 WIB.

\"Kita sudah mendatangi Bawaslu Seluma, terkait gugatan kita ke KPU Seluma ini. Kami harap Bawaslu dapat segera memprosesnya,\" tegas Kuasa Hukum Maskun, Ilham Fatahila SH MH saat di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Seluma, kemarin (28/12).

Dijelaskannya, dari surat yang diterima Maskun, pada 25 Oktober 2018, yang bersangkutan telah dicoret dari DCT, sedangkan DCT tersebut telah diumumkan pada tanggal 20 September 2018. Alasan KPU mencoret yang bersangkutan, karena masih berstatus ASN (aparatur sipil negara). Sedangkan Maskun pada 24 Agustus, telah menerima surat keputusan (SK) pensiun yang telah ditandatangani Bupati Seluma.

Ditambahkan, pencoretan yang dilakukan KPU Seluma terhadap kliennya tersebut, dinilai penasehat hukum tidak sesuai aturan dan banyak kejanggalan. Oleh karena itu dirinya menganggap apa yang telah dilakukan KPU Seluma tersebut kesalahan besar yang sangat merugikan kliennya, serta menghilangkan hak dipilih dan memilih.

\"Dalam DCT awal yang dikeluarkan KPU Seluma, pada 20 September, nama klien saya itu masih ada. Usai masa sanggahan pada 25 Oktober nama klien kami sudah tidak ada lagi di DCT dapil 2 dari Partai PKB,\" katanya.

Penasehat hukum menyesalkan surat pemberitahuan pencoretan DCT tersebut disampaikan kekliennya pada 26 Desember lalu. \"Ini jelas menyalahi aturan, oleh karena itu kami harap Bawaslu Seluma dapat menyelesaikan perkara ini. Jika tidak terselesaikan, jelas saya akan bawa perkara ini ke ranah hukum. Karena akibat pencoretan ini, KPU Seluma telah merampas hak klien kami untuk dipilih dan ini ada unsur pidananya,\" pungkasnya.

Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Seluma, Yefrizal SE mengatakan, segera memproses gugatan yang di sampaikan oleh Maskun melalui kuasa hukumnya tersebut. \"Kebetulan saya lagi dinas luar dan belum membaca surat gugatan tersebut. Intinya kita siap untuk memprosesnya hingga ada titik temu terhadap perkara ini,\" ujar Yefrizal.

Sementara itu Bengkulu Ekspress mencoba mengkonfirmasi ke KPU Seluma, hingga berita ini diturunkan belum mendapat jawaban. Ketua maupun komisioner KPU Seluma sedang dinas luar. Begitu juga Ketua KPU Seluma, Sarjan Efendi SE belum bisa dihubungi.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: