Cek Ulang HGU Perkebunan
MUKOMUKO,BE – Pemkab Mukomuko diminta untuk mengecek ulang hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan yang berinvestasi di Kabupaten Mukomuko. Hal ini Wakil Ketua DPD Golkar Mukomuko, Muslim Chaniago kepada BE kemarin (18/5) karena adanya keluhan masyarakat Kabupaten Mukomuko yang merasa tanah atau lahan mereka diserobot dan diolah oleh perusahaan perkebunan tersebut. “Kita minta pemda segera menyelesaikan persoalan antara masyarakat dengan para investor perkebunan yang ada di Kabupaten Mukomuko ini. Bila sangat perlu cek ulang HGU perusahaan tersebut, apakah perusahaan itu sudah menambah atau memperluas lahannya di luar HGU yang telah ditentukan,” ujar Muslim. Ia menjelaskan, perusahaan perkebunan tidak diperbolehkan untuk melakukan perluasan perkebunan di luar HGU. Jika hal itu ada dan terbukti maka perusahaan itu telah melanggar aturan yang berlaku. “Setahu saya dari dulu pihak legislatif berkoar di media massa akan melakukan ukur ulang HGU, namun hingga saat ini belum ada realisasinya, apakah itu akan dilakukan secara bertahap atau lainnya. Jadi hal tersebut hanya sebatas omongan saja dan tidak ada realisasinya,” bebernya. Terkait adanya dugaan mafia tanah di Mukomuko, Muslim meminta penegak hukum yang semestinya melakukan penyelidikan. Jika benar ada, maka oknum mafia tanah itu harus ditindak tegas hingga ke akar-akarnya. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: