Jalan Batubara Jadi Jalan Provinsi
BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress- Sesuai dengan rencana awal, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) sepakat untuk mengurangi ruas jalan kabupaten. Pemda Benteng akhirnya membulatkan tekat untuk melimpahkan status kewenangan jalan batubara di Kecamatan Semidang Lagan menjadi milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu
\"Pemda Benteng khususnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis sudah melakukan rapat internal dan setuju agar status kewenangan jalan khusus batubara diambil alih Pemprov Bengkulu,\" kata Penjabat (Pj) Sekda Benteng, Edi Hermansah SSi MSc PhD.
Pria yang saat ini menjabat Asisten II Setda Pemkab Benteng ini menyampaikan, pelimpahan status jalan tentunya tak bisa dilakukan semudah membalikkan telapak tangan. Sejauh ini, Pemda Benteng masih melakukan peninjauan kembali (PK) mengenai Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) Kabupaten Benteng yang disahkan pada tahun 2012 lalu.
\"Dari hasil koordinasi, Pemprov juga menyambut baik apa yang kami inginkan. Sebagai langkah awal, kami akan melakukan review (peninjauan kembali) tentang Perda RTRW. Setelah beralih status menjadi kewenangan Pemprov Bengkulu, Perda RTRW Kabupaten Benteng tentu saja akan dilakukan revisi (diubah),\" kata Edi.
Sesuai dengan ketentuan, sambung Edi, revisi tentang Perda RTRW Kabupaten Benteng memang seharusnya dilakukan setiap 5 (lima) tahun sejak disahkan. \"Seyogyanya, setiap 5 tahun Perda RTRW memang diubah dan diperbaharui,\" tegas Edi.
Lebih lanjut, Edi menyampaikan, jalan yang akan diserahkan ke Pemprov ini akan melintasi jalan batubara di sejumlah desa di Kecamatan Semidang Lagan. Diantaranya, Desa Taba Lagan, Desa Lagan Bungin, Desa Gajah Mati, Desa Semidang, Karang Nanding dan Desa Pagar Gunung. Setelah itu, ruas jalan juga akan melewati jalan kabupaten di Kecamatan Karang Tinggi, diantaranya Desa Penanding serta Desa Karang Tinggi.
\"Rencananya, ruas jalan yang akan diserahkan ke provinsi memiliki jalur dari simpang 3 Desa Taba Lagan menuju ke Desa Pagar Gunung. Setelah itu, ruas jalan akan melintasi Desa Penanding hingga berujung ke jalan nasional yang berada di Desa Karang Tinggi. Setelah dilimpahkan ke Pemprov, tak menutup kemungkinan ruas jalan ini akan dialihkan menjadi jalan nasional,\" demikian Edi.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: