14 PNS Dipecat
BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress - Kabar buruk ditujukan kepada 14 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Lantaran melakukan tindak pidana korupsi (Tipidkor) dan melanggar disiplin, sebanyak 14 PNS dari berbagai OPD ini akan diberhentikan atau dipecat.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Benteng, Apileslipi SKom MSi menegaskan, pemecatan PNS dilakukan tentunya harus sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
Salah satunya adalah dengan mempedomani keputusan bersama dari 3 (tiga) Menteri, yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri PAN dan RB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan ataupun pidana kejahatan yang ada hubungan dengan jabatan.
Selain itu, pemberhentian PNS yang tak disiplin juga bisa dilakukan dengan mempedomani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Dalam aturan tersebut, disebutkan secara jelas bahwa batasan bagi PNS untuk tak hadir hanya 45 hari dalam tempo 1 (satu) tahun. \"Hasil pendataan kami, ada 14 PNS yang akan dipecat dengan tidak hormat (PDTH),\" kata Lipi.
Hasil pendataan, kata Lipi, ada sebanyak 8 (delapan) orang PNS yang divonis bersalah dalam berbagai kasus korupsi. Baik itu kasus di daerah lain ataupun kasus PKBM pada Dinas Dikpora Benteng beberapa tahun lalu. Dari 8 orang yang telah melakukan tipidkor, jelas Lipi, surat keputusan (SK) pemecatan 4 orang diantaranya sudah disampaikan ke Bupati Benteng, Dr H Ferry Ramli SH MH selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK), yakni Ma, Re, Er, Ba. Sedangkan, kata Lipi, 4 orang lagi masih dalam proses penerbitan draft SK pemecatan, yakni Su, Ri, AS dan Sa.
\"Saat ini, SK pemecatan 4 orang dari 8 orang yang melakukan tipidkor sudah disampaikan ke meja Bupati dan mudah-mudahan sudah ditekan. Sedangkan, sisanya masih dalam proses pembuatan SK,\" beber Lipi.
Selain tersangkut pidana korupsi, Lipi juga mengungkapkan ada sebanyak 6 orang PNS yang telah melangga PP nomor 53. Diantaranya, Di, Jh, Se dan Se. \"Sesuai dengan instruksi Bupati kepada Sekda dan Sekda kepada BKPSDM, pemecatan PNS yang bermasalah dilakukan paling lambat akhir tahun 2018 ini,\" tegas Lipi.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: