Polda Ringkus Pengedar Sabu

Polda Ringkus Pengedar Sabu

\"3.ISTGADING CEMPAKA, BE - Sempat sepekan berhenti dari pemberitaan penangkapan narkoba, Satuan Jajaran Direkotrat Narkoba Polda Bengkulu kembali melakukan penangkapan pelaku narkoba.

Penangkapan ini berlangsung pada Selasa (5/2) dini hari ini sekitar pukul 02.00 WIB lalu. Polisi berhasil membekuk seorang pengedar narkoba jenis Sabusabu. Pelaku berunisial AJ (28), warga Jalan Enggano No 92 RT 7 RW 2 Kelurahan Cempaka Permai. AJ ditangkap di Jalan Flamboyan I Gang Palem 6 RT 10 Kelurahan Kebun Kenanga, Ratu Samban.

Direktur Narkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Drs Buditono SH melalui Kasubdit I AKBP Zainul Arifin SE MH mengatakan, penangkapan ini berawal dari gerak gerik pelaku yang mencurigakan di TKP. Akhirnya tim dari Subdit I Ditnarkoba Polda Bengkulu melakukan pengintaian terhadap pelaku di TKP beberapa saat.

Setelah memastikan pelaku sedang menjual narkoba jenis sabu saat itu, ia pun ditangkap. Namun sayangnya, tak ditemukan barang bukti saat dilakukan penggeledahan ditempat tersebut. \"Namun setelah kami melakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku, kami menemukan satu paket kristal jenis sabu yang terbungkus dalam klip plastik bening,\'\' kata AKBP Zainul Arifin.

Sabusabu itu seharga Rp 500 ribu. Pelaku menyimpannya dalam sebuah kotak rokok Sampoerna Mild. Ia meletakkannya dalam di fentilasi bedengan sekitar rumah. Setelah barang bukti tersebut ditunjukkan kepada pelaku, lanjutnya, pelaku akhirnya mengakui kepemilikan barang tersebut.

Pagi itu juga, pengedar yang berprofesi sebagai tukang bengkel ini digelandang menuju Mapolda Bengkulu untuk di amankan. \"Barang bukti beserta pelaku telah kami amankan di Mapolda Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku kita jerat dengan pasal 122 UU No 35 tahun 2009, Tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,\" pungkasnya. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: