KPU Ingatkan Aturan Kampanye Bentuk Lain
CURUP, Bengkulu Ekspress- Dalam mensosialisasikan Partai Politik maupun Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang akan bertarung dalam Pemilu serentak 2019 mendatang, KPU Rejang Lebong mengingatkan para Parpol dan Caleg untuk mematuhi aturan terkait dengan kampanye bentuk lain.
Terkait dengan kampanye bentuk lain sendiri, koordinator Divisi Sosialisasi KPU Rejang Lebong Ujang Maman telah diatur dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. Dimana menurut ujang dalam PKPU nomor 23 tahun 2018 tersebut, kampanye dalam bentuk lain tersebut terbagi dalam beberapa jenis.
\"Kita selalu mengingatkan baik kepada Parpol maupun Caleg untuk mematahui aturan terkait dengan kampanye dalam bentuk lain,\" terang Ujang.
Dijelaskan Ujang kampanye dalam bentuk lain tersebut mulai dari kegiatan kebudayaan, meliputi pentas seni, panen raya, hingga konser musik. Kemudian bisa dalam bentuk kegiatan olah raga, meliputi gerak jalan santai hingga sepeda santai. Kemudian perlombaan, di mobil milik pribadi atau milik pengurus Partai Politik, Kegiatan lainnya yaitu kegiatan sosial meliputi bazar, donor darah hingga hari ulang tahun.
\"Dalam melaksanakan kegiatan kampanye dalam bentuk lain tersebut dilarang memberikan hadiah dengan metode pengundian atau door prize,\" terang Ujang.
Kemudian Ujang juga mengingatkan khusus untuk kampanye dalam bentuk lain di kendaraan yaitu mobil seperti pemasangan stiker, menurut Ujang hanya boleh dipasang di kendaran pribadi atau milik pengurus partai dan tidak mengandung unsur sara dan ujaran kebencian. Oleh karena itu untuk kendaraan umum atau kendaraan berplat kuning dan kendaraan dinas atau berplat merah tidak boleh dilakukan. \"Saya kembali ingatkan untuk kampanye dalam bentuk lain khususnya di mobil tidak boleh dilakukan dikendaraan dinas dan kendaraan umum atau kendaraan berplat kuning,\" sampai Ujang.
Kemudian untuk kegiatan perlombaan, menurut Ujang Peserta pemilu bisa berpastipasi dalam segala bentuk perlombaan, namun hanya dapat dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali selama Masa Kampanye. Partisipasi yang bisa dilakukan yaitu dapat memberikan hadiah pada kegiatan perlombaan hanya saja hadiah yang diberikan dalam bentuk barang. Dimana nilai total hadiah barang yang diberikan maksimal Rp 1 juta. (251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: