27 ASN Eks Napi Tipikor Dipecat

27 ASN Eks Napi Tipikor Dipecat

88 ASN Baru Dituntut Kejujuran

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress– Sebanyak 27 Aparatur Sipil Negara (ASN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang dipastikan dipecat. Pemutusan hubungan kerja dengan para abdi negara yang terlibat kasus korupsi tersebut mulai berjalan bulan januri 2019 mendatang.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemgembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Kepahiang Dr Periyandi MM mengatakan jika pihaknya tengah menunggu hasil rapat di Jakarta terkait dengan SKB Tiga Menteri yang mengatur soal pemecatan ASN Tipikor. “Saat ini, pak Sekda sudah di Jakarta untuk mengikuti rapat bersama dikementerian terkait masalah ini. Seharusnya saya juga berangkat,” ungkap Periyandi.

Menurutnya, sesuai dengan Surat Edaran (SE) 3 Menteri sudah harus dieksekusi karena sudah memasuki batas akhir 31 Desember 2018. “Sudah pasti, karena kalau tidak diproses maka kepala BKDPSDM yang lebih dulu ditarik orang,” kata Periyandi.

Mengenai gaji para ASN tersebut dipastikan hingga akhir tahun masih menerimah, karena pemerintah daerah tidak ada landasan hokum untuk menghentikan pembayaran gaji dan tunjangan ASN bersangkutan. “Tetapi kalau SK sudah ditanda tangani maka sudah berhentik, kalau selama ini belum ada SK untuk menghentikan gaji maka mereka masih menerimah,” ungkapnya.

Menurutya, apapun yang terjadi maka pemecatan ASN harus diproses sekalipun ada sanggahan dari LBH terkait dengan upaya hokum dari ASN Tipikor untuk membantalkan pemecatan tersebut. “Kita tunggu juga hasilnya di Jakarta seperti apa, yang jelas sesuai dengan SK 3 menteri tersebut sudah harus dieksekusi karena batas akhirnya 31 Desember 2018,” sebutnya.

88 ASN Baru Dituntut Kejujuran

Sementara itu, sebanyak 88 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang dituntut berkerja secara jujur. Para ASN baru yang diangkat melalui jalur Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) tersebut harus menjaga harkat dan martabat pegawai negeri sipil, sehingga tidak berlaku korupsi ataupun melanggar aturan lainnya.

88 ASN baru diambil sumpah jabatan sekaligus dilantik Kamis (27/12) dengan menyatakan siap melayani masyarakat. Proses sumpah jabatan dimpimpin langsung Bupati Kepahiang, Dr Ir Hidayattullah Sjahdi MM. “PNS adalah seorag abdi Negara, dan dituntut jujur dan disiplin dalam menjalankan tugas sebagai abdi Negara,” tegas Bupati dalam memberikan arahan.

Pengambilan sumpah 88 PNS dengan rincian 76 PTT kemenkes, 10 orang THL pertanian dan 2 orang PNS ini kata dia, dituntut untuk bisa menjaga harkat dan martabat korpri, tingkatkan kompetensi kemampuan diri. “Anda harus selalu menjaga kompetensi dan etiutue sebagai pelayanan publik, oleh karena dengan tugas sebagai pengabdian kepada masyarakat. Seorang PNS harus jujur, displin, dan bermartabat dalam menjalankan tugas,”kata dia.

Ditambahkan Kepala BKPSDM Kepahiang atau selaku Ketua panitia pelaksanaan Dr Feriyadi MM bahwa pengambilan sumpah ini tujuannya tidak lain adalah untuk melahirkan PNS yang jujur dan bermartabat. “Pengambilan sumpah ini sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN Permen Nomor 11 tahun 2017 tentang PNS,”ungkapnya.

Salah satu PNS yang mengikuti prosesi sumpah tersebut, Herti Agustina Amd. Keb (31) saat dihampiri menuturkan, dengan adanya pengangkatan PNS melalui jalur PTT dan PPL ini, dia sangat bersykur. Karena, selama ini mereka sudah mengabdi selama 5 tahun bahkan ada yang mengabdi sebagai PTT selama belasan tahun.“Tentunya bersyukur. Karena kami sudah terbilang lama mengabdi, bahkan ada yang mengabdi selama belasan tahun,”demikian ungkapnya. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: