Satu Peserta CPNS Digugurkan
ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Setelah melakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap berkas peserta tes CPNS Bengkulu Utara atas nama Agustus Wiji Gunardi formasi dokter dengan jabatan Dokter Ahli Pertama TMS dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Hal ini dsiampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Bengkulu Utara, Drs Setyo Budi Raharjo melalui Kasubid Perencanaan dan Kepagawaian, Taufieq Nur Hidayat ketika ditemui Bengkulu Ekspress di ruang kerjanya, kemarin (27/12).
\"Bersangkutan ditemukan kenyataan bahwa saat ini masih mengikuti program internship dan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter yang dipergunakan untuk melamar sebagai peserta CPNS Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 merupakan STR Kewenangan Internship dan hanya berilaku selama masa internship. Atas dasar tersebut, yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Surat Pengumuman Bupati Bengkulu Utara Nomor: 800/0789/BKPSDMII2018 tentang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018,\" jelas Taufieq
Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, dokter internship itu dianggap belum mampu bekerja secara mandiri dalam melakukan tugas secara profesional. Jadi, dokter internship masih harus didampingi oleh dokter senior. \"Jadi, berdasarkan hal tersebut, dokter dengan STR internship dianulir, jadi harus digugurkan,\" terangnya.
Ia menjelaskan, berkurangnya satu orang peserta ini tidak mempengaruhi jumlah kuota formasi tenaga dokter yang ada. \"Dari jumlah peserta yang mengikuti kemarin berjumlah 6 orang dan satu ini dinyatakan gugur, jadi ada 5orang peserta yang untuk memperebutkan kuota yang ada,\" tandasnya.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: