Alasan Bawaslu Loloskan PKPI Jadi Peserta Pemilu 2014

Alasan Bawaslu Loloskan PKPI Jadi Peserta Pemilu 2014

\"PKPI\"JAKARTA, BE-  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan mengabulkan permohonan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Indonesia menjadi peserta Pemilu 2014. Demikian dilansir situs Bawaslu.go.id. Putusan dibacakan dalam sidang putusan sengketa permohonan Nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013, di Jakarta, Selasa (5/2) malam.

\"Bawaslu menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon dan membatalkan keputusan KPU Nomor 05/Kpts/KPU/Tahun 2013 Tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2014, sepanjang untuk Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Indonesia,\" kata Ketua Bawaslu Muhammad dalam pembacaan sidang keputusan tersebut.

Selain itu, dalam keputusan sengketa, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk menerbitkan keputusan KPU yang menetapkan PKP Indonesia sebagai peserta Pemilu 2014. KPU diperintahkan untuk melaksanakan keputusan ini.

Menurut Bawaslu, yang termuat dalam pertimbangan hukumnya, hampir semua dalil yang dimohonkan oleh PKP Indonesia dapat diterima dan beralasan hukum.

Misalnya, dalam hal dalil keterwakilan perempuan di Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Kendal, dan seterusnya. Berdasarkan penilaian Bawaslu, ditegaskan sesuai dengan Undang-Undang No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif DPR, DPD, dan DPRD Pasal 8 Ayat 2 huruf (e), bahwa keterwakilan perempuan pada kepengurusan di tingkat pusat. Sementara klausa \"memperhatikan\" keterwakilan perempuan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota tidak bersifat wajib.

Dengan pertimbangan itu, dalil keberatan pemohon soal keterwakilan perempuan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dapat diterima dan beralasan hukum.

Selain itu, dalam pemeriksaan, terungkap fakta bahwa KPU Kabupaten Solok tidak melakukan verifikasi secara maksimal untuk mencapai Kecamatan Hiliran Gumanti. Hal ini dibuktikan dengan KPU Kabupaten Solok tidak mengetahui kondisi geografis Kecamatan Hiliran Gumanti yang sangat sulit untuk dijangkau perbukitan terjal dan jalan setapak.

Padahal, apabila melakukan verifikasi faktual sampai kecamatan tersebut, KPU pasti dapat memahami permasalahan geografis yang menyebabkan pemohon tidak dapat menghadirkan anggota PKP Indonesia yang berada di kecamatan tersebut tepat waktu sesuai dengan waktu yang diberikan.

Seperti diketahui, PKP Indonesia merupakan salah satu partai yang mengajukan sengketa hasil verifikasi parpol peserta pemilu yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum. PKP Indonesia termasuk dalam parpol yang tidak lolos verifikasi KPU.(net)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: