KPK Tetapkan Tiga Tersangka
Kasus Eks Intel Kejati Bengkulu
JAKARTA, Bengkulu Ekspress- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka baru kasus dugaan suap terhadap eks Kasi Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba. Itu terkait dengan kasus suap proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Provinsi Bengkulu tahun 2015-2016.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tiga tersangka yang baru ditetapkan itu diduga memberi suap kepada Parlin. \"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan tiga orang lagi sebagai tersangka,\" katanya saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (26/12).
Mantan aktivis ICW ini menuturkan ketiga tersangka itu yakni AK (Apip Kusnadi) PPK Irigasi dan rawa II pada SatkerPJPA BWS Sumatera VII Bengkulu, MF (M Fauzi) Kasatker PJPA BWS Sumatera VII Bengkulu, dan EJ (Edi Junaidi) Kasatker PJSA BWS Sumatera VII Bengkulu.
\"Diduga telah memberikan hadiah atau janji kepada Parlin Purba selaku Kasi Intel Kejati Bengkulu saat itu terkait pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Provinsi Bengkulu tahun 2015-2016,\" sambung dia.
Lebih lanjut, Febri menjelaskan, BWS Sumatera VII punya sejumlah proyek di Bengkulu pada 2015-2016. Pertama ada proyek rehabilitasi bending dan jaringan D.I Air Nipis Segimin Bengkulu Selatan dengan nilai kontrak Rp 6,9 miliar pada 2015 dan Rp 11,7 miliar pada 2016 yang dikerjakan oleh PT Rico Putra Selatan (RPS).
\"Kedua, ada proyek jaringan imigrasi primer dan sekunder kiri daerah irigasi air Manjunto, Kabupaten Mukomuko dengan nilai kontrak Rp 7,2 miliar pada 2015 dan Rp 9,1 miliar pada 2016 yang dikerjakan PT Zuti Wijaya Sejati (ZWS),\" pungkasnya.
Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(ipp/JPC)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: