Perda Kota Bertentangan dengan SK Gubernur

Perda Kota Bertentangan dengan SK Gubernur

\"ternakBENGKULU, BE - Peraturan Daerah (Perda) kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 1990 tentang larangan hewan ternak berkeliaran dalam kota Bengkulu ternyata bertentangan dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu Nomor 66 Kpts/BIV/72 tanggal 5 Agustus 1972 tentang lokasi penggembalaan.  Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa  bahwa kawasan Tanjung Agung, Semarang, Surabaya dan Bentiring merupakan tempat menggembala ternak sapi, kerbau, kambing dan kuda.

Akibat belum dicabutnya SK tersebut, membuat Satpol PP kota kesulitan menerapkan Perda nomor 4 tahun 1990 tersebut. Hal ini terungkap dalam hearing antara Satpol PP, Dinas Pertanian, Asisten II dengan Komisi III DPRD Kota Bengkulu, kemarin.

\"Sepanjang SK Gubernur ini belum dicabut, maka Perda tentang larangan hewan ternak berkeliaran ini tidak bisa diterapkan secara maksimal, karena hampir sebagian besar wilayah kota ditetapkan sebagai tempat penampungan hewan ternak,\" kata Ketua Komisi III, Suimi Fales SH MH.

Dengan adanya tumpang tindih antara Perda dengan SK Gubernur tersebut, ada beberapa solusi yang harus ditempuh, yakni dalam waktu dekat Pemerintah kota akan menyampaikan temuan tersebut ke Pemerintah Provinsi agar SK Gubernur itu dicabut, karena pada saat SK itu dibuat, status Tanjung Agung, Surabaya, Bentiring dan Semarang, masuk ke dalam Kabupaten Bengkulu Utara.

  Sedangkan saat ini sudah berada pusat Kota Bengkulu. \"Kami minta Asisten I segera menyampaikan persolan ini kepada walikota, agar walikota menyampaikannya kepada Gubernur,\" pinta Suimi.

Selain itu, Perda Nomor 4 tahun 1990 tersebut juga dinilai tidak efektif sehingga tidak bisa ditegakkan secara maksimal oleh Pol PP. Hal ini cukup beralasan, karena dalam Perda itu dijelaskan bahwa semua hewan ternak dalam Kota Bengkulu akan ditangkap sambil menunggu tebusan dari pemiliknya, sedangkan tempat penampungan sendiri ditetapkan di Sukaraja.

\"Ini sangat berat untuk diterapkan, karena membutuhkan ongkos yang besar untuk mengantar hewan tersebut ke Sukaraja.   Di sisi lain, Pol PP juga akan mengeluarkan biaya besar untuk operasional mengurus dan menjaga hewan hasil tangkapan itu, dan keadaan tahun 1990 jauh berbeda dengan kondisi saat ini,\" ungkapnya.

Untuk itu, Komisi III dan pihak Pemkot sepakat untuk merevisi Perda tersebut. Namun sebelum direvisi, Pol PP tetap diminta menegakkannya dengan menindak tegas setiap ada hewan ternak yang berkeliaran dalam Kota Bengkulu.  \"Sembari menunggu revisi, Perda ini harus tetap ditegakkan secara adil dan profesional, Pol PP jangan ragu anggota dewan di belakang anda,\" tegas Suimi.

Selain itu, Komisi III juga meminta kepada Camat dan Lurah untuk tetap menjaga keamanan daerahnya masing-masing, terutama di daerah yang banyak hewan ternak berkeliaran. Hal ini untuk menghindari terjadinya sesuatu antara pemilik hewan dengan pemilik tanaman yang telah dihancurkan hewan tersebut.

Di bagian lain, Kasatpol PP Ali Armada SH menyatakan kesiapannya untuk menegakkan Perda tersebut. Dan pihaknya pun tidak pandang bulu untuk menangkap hewan siapapun yang kedapatan berkeliaran dan merusak tanaman atau pekarangan rumah warga.  \"Kami sebagai penegak Perda dan Perwal siap menjalani kewajiban tersebut,\" ucapnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: