2.051 Warga Terancam Kehilangan Hak
KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress– Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Bengkulu Selatan (BS), Gunawan Suryadi SSos MAP mengatakan, batas akhir warga Bengkulu Selatan yang sudah berusia 17 tahun ke atas merekam data KTP secara elektronik 31 Desember. Namun hingga saat ini masih ada ribuan yang belum merekam data.
“Jika 31 Desember belum merekam data, maka 2.051 warga Bengkulu Selatandatanya diblokir dan hak-haknya dihilangkan,” katanya saat sosialisasi Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) di aula BPMD Bengkulu Selatan, Kamis (20/12).
Gunawan mengatakan, saat ini warga Bengkulu Selatan wajib KTP sebanyak 120 ribu jiwa. Dari jumlah tersebut, masih ada 2.051 jiwa lagi yang belum merekam data. Oleh karena itu, saat sosialisasi kemarin, dirinya meminta semua pihak terutama kepala desa (Kades) dan lurah dapat segera memberitahukan kepada warganya, agar segera merekam data. “ Jangan sampai data anda diblokir, sebab akan rugi,” ujarnya.
Gunawan menjelaskan, jika data sudah diblokir,maka yang bersangkutan tidak lagi diakui sebagai warga negara. Dengan begitu, yang bersangkutan tidak akan mendapatkan bantuan apapun, seperti kartu BPJS, bantuan raskin, bedah rumah hingga tidak bisa menyalurkan hak pilihnya pada pemilu nanti. “ Mumpung data belum diblokir, segeranya datang ke Dukcapil,”imbuhnya.
Sebab, sambung Gunawan, jika sudah diblokir, maka yang bersangkutan ketika ingin merekam data lagi, tidak bisa langsung diproses. Sebab harus mengajukan permohonan izin pembukaan blokir data ke Kemendagri. Setelah ada persetujuan, baru bisa merekam data lagi. “31 Desember 2018 tidak lama lagi, bagi yang belum merekam data, datanglah, petugas kami siap melayani,” demikian Gunawan. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: