Meranti 1 Kubik Diamankan
Diduga Dari HL Bukit Riki
SEGINIM, Bengkulu Ekspress– Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter satreskrim Polres Bengkulu Selatan (BS) bekerja sama dengan Kesatuan Pengelola Hutan Lindung (KPHL) Unit V Bengkulu Selatan menggelar razia kawasan HL. Hasilnya berhasil menemukan 1 kubik kayu jenis Meranti.
“ Kayu ini kami amankan karena diduga diambil dari kawasan hutan lindung (HL) Bukit Riki,” kata Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Rudy Purnomo SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Enggarsah Alimbaldi SH SIK didampingi kanit Tipiter, Ipda Gunawan.
Gunawan mengatakan, kayu tersebut ditemukan di pinggir jalan raya di Desa Kota Agung, Seginim, Selasa (18/12) sekitar pukul 23.40 WIB. Saat itu kayu diangkut dengan menggunakan mobil Pick Up Suzuki Futura BD 9986 BD. Saat itu sang sopir selaku pemilik kayu, Us 940) warga Desa Darat Sawah, Seginim tidak mampu menunjukan surat atau dokumen kepemilikan kayu. “Kayu tersebut tidak memiliki dokumen baik pengangkutan maupun kepemilikan,” ujarnya.
Gunawan menjelaskan, sebelumnya pihaknya bersama KPHL mendapat laporan dari warga ada kegiatan illegal loggil di HL Bukit Riki. Mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung turun ke lapangan langsung melakukan pengawasan terhadap kawasan HL tersebut.
Hingga akhirnya di ada mobil pick up melintas di jalan raya sedang membawa kayu. Saat dicegat, setelah dicek, ternyata kayu yang diangkut sejenis meranti. Saat ini kayu jenis meranti sudah sulit ditemukan dan paling banyak berada di kawasan HL. “ Pemilinya mengaku beli dari orang, saat ini sedang kami periksa untuk melakukan pengembangan,” terang Gunawan. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: