Judi, Empat Warga Ditangkap

Judi, Empat Warga Ditangkap

ILIR TALO, Bengkulu Ekspress- Empat orang warga Penago 1, Kecamatan Ilir Talo, diamankan polisi, kemarin (19/12). Mereka diamankan setelah kedapatan bermain judi remi. Dari tangan mereka berhasil diamankan barang bukti berupa uang Rp 450 ribu yang diduga sebagai uang taruhan.

Data berhasil dihimpun Bengkulu Ekspress, keempat warga yang diamankan itu antara lain, Su (35), warga Desa Penago Satu, OP (25), warga Pasar Talo, BA (30) warga Penago Satu dan Pe (31) warga Penago Satu. Keempat tersangka berhasil ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari warga desa setempat yang resah dengan aksi perjudian di belakang Musholah At Taubah Desa Penago Satu.

Saat digerebek empat tersangka sedang asyik bermain judi dan ada juga dua orang saksi di tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian, keempat tersangka digiring ke Polsek Talo guna proses hukum lebih lanjut.

“Dari tangan tersangka juga diamankan ponsel genggam dan kartu remi, serta uang yang di pergunakan sebagai alat untuk berjudi,”tegas Kapolres Seluma Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Nyoman Mertha Dana SIK melalui Kapolsek Talo Iptu Sodri SSos kepada Bengkulu Ekspress.

Keempat tersangka sudah masuk sel. Mereka dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan 4 Tahun penjara. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: