BB 21 Perkara Dimusnahkan

BB 21 Perkara Dimusnahkan

CURUP, Bengkulu Ekspress- Menjelang berakhirnya tahun 2018 ini, Kejaksaan Negeri Rejang Lebong memusnahkan sejumlah barang bukti dari 21 perkara yang telah mereka selesaikan ditahun 2018 ini. Pemusnahan barang bukti sendiri dilaksanakan di halaman Kejaksaan Negeri Curup Selasa (18/12) pagi . Pemusnahan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Edi Utama SH serta jajarannya, Asisten I Sekretariat Kabupaten Rejang Lebong, Pranoto Majid serta perwakilan unsur FKPD dan OPD terkait.

Kajari Rejang Lebong Edi Utama SH MH, melalui melalui Kasi BB dan Barang Rampas, Zainal Effendi SH menjelaskan, barang bukti yang mereka musnahkan kemarin adalah barang bukti dari 21 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. \"Barang bukti yang kita musnahkan hari ini adalah barang bukti dari 21 perkara yang sudah inkrah,\" sampai Zainal.

Dijelaskan Zainal, 21 perkara yang barang buktinya dimusnahkan kemarin yaitu 18 perkara Narkoba, 2 perkara senjata api rakitan dan satu perkara terkait dengan undang-undang kesehatan yaitu jenis pil yang tidak memiliki izin.

Sementara itu, untuk rincian barang bukti yang dimusnakan kemarin diantaranya, ganja yang mencapai berat 1 kg ditambah Narkoba jenis sabu  dengan berat 3 gram dan dua pucuk senjata api rakitan serta ribuan pil atau obat tak berizin.

\"Dalam tahun ini kita melaksanakan dua kali pemusnahan yaitu sebelumnya kita lakukan di bulan Juni lalu,\" terang Zainal.

Dalam proses pemusnahan sendiri, untuk Narkoba jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, kemudian untuk obat dan sabu dengan cara direndam diair sedangkan untuk senjata api dimusnahkan dengan acara dipotong menggunakan mesin pemotong besi. Sedangkan untuk amunisinya karena berbahaya pemusnahan akan dilakukan bersama jajaran Kodim 0409/Rejang Lebong.

Dalam kesempatan tersebut, Zainal menjelaskan pemusnahan barang bukti memang menjadi salah satu tugas kejaksaan dimana kejaksaan sebagai eksekutor. \"Pemusnahan sendiri dilakukan guna menghindari barang bukti tersebut dipersalahgunakan,\" demikian Zainal. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: