Timbun BBM, Tiga Warga Ditahan

Timbun BBM, Tiga Warga Ditahan

KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress - GG (36) warga Desa Babatan Ulu, Seginim beserta dua temannya, SF (25) warga Desa Suka Negeri, Air Nipis dan Wo (46) juga warga Desa Suka Negeri, Air Nipis. Saat ini ditahan di sel Mapolres Bengkulu Selatan (BS). Pasalnya, ke-3 warga Bengkulu Selatan ini terbukti melakukan kerja sama penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenir pertalite tanpa hak.

“ Ke-3 warga ini terbukti melakukan penimbunan BBM tanpa hak, saat ini sudah kami tetapkan tersangka dan kami tahan,” kata Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Rudy Purnomo SIK MH melalui Kasat reskrim, AKP Enggarsah Alimbaldi SH SIK.

Enggar mengatakan, atas ulahnya tersebut, ke-3 orang tersebut bakal dijerat dengan Pasal 53 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (migas). Mereka terbukti melakukan penimbunan BBM tanpa adanya disertai dokumen perizinan. Sehingga perbuatan mereka melanggar ketentuan UU tentang migas.“ Ke-3 orang ini terancam 3 tahun penjara,” imbuh Enggar.

Enggar menambahkan, dari keterangan ke-3 orang tersebut, GG bekerja sama dengan SF dan Wo selama 1 tahun. GG membeli BBM jenis pertalite dari SF dengan harga Rp 8.300 perliter. Sedangkan SF membeli BBM dari SPBU dengan menggunakan saja sopir Wo. BBM tersebut dibeli di SPBU dengan harga Rp 7.800 perliter. Lalu GG menjual BBM tersebut dijual dengan harga Rp 10 ribu perliter. “ Penimbun ini kami tindak, untuk mengantisipasi kelangkaan BBM di SPBU, sehingga warga tidak kesulitan mendapatkan BBM di SPBU,” terang Enggar.

Sebelumnya, anggota Satreskrim Polres Bengkulu Selatan melakukan penggerebekan di gudang milikGG Sabtu (15/12) sekitar pukul 14.25 WIB. Dalam gudang GG ini ditemukan BBM sebanyak 510 liter yang dimasukan dalam 15 derigen tersimpan di gudang GG. Saat dimintai keterangan GG tidak bisa menunjukan surat perizinan. Sehingga GG dan dua rekannya yang ikut kerja sama dalam penimbunan BBM tersebut diciduk dan diangkut ke Polres Bengkulu Selatan untuk diproses hukum. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: