10.072 KTP-el Dimusnahkan
BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) memusnahkan 10.072 lembar kartu tanda kependudukan elektronik (KTP-el). Ribuan KTP-el milik masyarakat dari berbagai desa se-Kabupaten Benteng tersebut dibakar secara serentak di depan kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Benteng, Senin (17/12) kemarin.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Benteng, A Ansyori SH MM didampingi Sekretaris, Adnan Kasidi SE menuturkan, KTP-el yang dimusnahkan merupakan kartu identitas milik warga yang memang telah rusak dan diganti dengan yang baru. Selain itu, ada juga beberapa diantaranya mengalami kesalahan data kependudukan (invalid,red).
\"Semua KTP-el yang rusak dan invalid sudah kita musnahkan tanpa terkecuali,\" tegas Ansyori.
Di sisi lain, Ansyori mengatakan, pemusnahan yang dilaksanakan juga merupakan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dijen Dukcapil RI nomor : 470.13/11176/SJ tentang penatausahaan KTP-el rusak atau invalid tertanggal 13 Desember 2018.
\"Ini merupakan instruksi dari pemerintah pusat yang memang ditujukan kepada seluruh Dinas Dukcapil Kota/Kabupaten se-Indonesia,\" ulas Ansyori.
Pantauan Bengkulu Ekspress, pemusnahan KTP-el ini juga dihadiri Asisten III Setda Pemkab Benteng, Mun Gumiri SIP serta Pabung Benteng, Kompol Abdu Arbain SIK. Mun Gumiri menyampaikan, pemusnahan KTP-el rusak merupakan upaya untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan KTP-el. \"Setelah dimusnahkan, tak ada lagi prasangka penyalahgunaan KTP-el,\" singkatnya.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: