Upayakan Tunda Pemecatan 26 ASN

Upayakan Tunda Pemecatan 26 ASN

TAIS, Bengkulu Ekspress - Sekalipun harus menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). Surat mengenai pemberhentian tidak hormat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti korupsi dan putusannya inkrah. Pemerintah Kabupaten Seluma, mengupayakan penundaan pemecatan sebanyak 26 orang ASN yang masuk daftar ASN diusulkan dipecat.

“Jujur saja saya juga tidak ingin. Saya sangat merasa bersalah ketika ada bawahan harus berurusan dengan kasus korupsi. Karena selain harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di dalam penjara, ASN tersebut harus dipecat pula sebagai ASN,” ujar Wakil Bupati Seluma Suparto MSi kepada Bengkulu Ekspress kemarin (17/12).

Dibeberkan wabup, sebagai pimpinan daerah dirinya tentu tidak mudah dalam menentukan sikap, selain memang ASN yang melanggar harus dikenakan sanksi yang semestinya, namun pihaknya juga berat dalam melakukan pemecatan terhadap bawahannya tersebut . Hanya saja, jika memang tidak bisa di di batalkan ataupun ditunda maka apa boleh buat tentu hal itu tetap harus dilakukan.

\"Sebenarnya memang berat, namun kita harus jalankan apa yang telah menjadi keputusan,\" imbuhnya.

Disamapikan wabup, hari ini, sekretaris daerah (sekda) bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu, sedang melakukan upaya bantuan hukum dengan langsung menghadap Kemen-PAN. Dengan harapan ada keringanan bagi ASN yang tersandung masalah korupsi tersebut. \"Saat ini sekda bersama pemprov sedang berupaya memberikan pendampingan dan semoga saja ada keringanan,\" lanjutnya.

Suparto berharap, setidaknya ada penundaan terhadap eksekusi pemecatan terhadap ASN tersebut, karena memang sedikit berat untuk dilakukan, karena hal ini juga menyangkut dengan keluarga dari yang bersangkutan. \"Berat karena kita juga harus memikirkan, nanti anak dan istrinya mau bagaimana, ini beban buat pemerintah daerah,\" imbuhnya.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: