Mucikari HN Merupakan Residivis
BENGKULU, Bengkulu Ekspress– Berdasarkan dari hasil pemeriksaan dan pendalaman terhadap mucikari berinisial HN alias AY (36) warga Kelurahan Padang Harapan Kota Bengkulu yang sudah ditetapkan oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu sebagai tersangka sejak Jumat (14/12) lalu dalam dugaan kasus Human trafficking atau tindak pidana perdagangan manusia atau menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul terhadap orang lain dan menjadi pencarian. Ternyata HN alias AY merupakan residivis dalam kasus yang sama bahkan HN diketahui baru bebas.
\"Tersangka HN alias AY ini memang benar merupakan residivis kasus yang sama dan baru keluar dari lembaga permasyarakatan (LP) beberapa bulan yang lalu,\" terang Direktur Reskrimum Polda Bengkulu, AKBP Pasma Royce SIk melalui Kasubdit Jatanras, AKBP Max Mariners SIk kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (16/12).
Selain itu, Ia menjelaskan, bahkan bisnis yang sudah dijalankan HN sejak 1 tahun terakhir ini sudah ada kurang lebih hampir 50 pekerja seks komersial (PSK) yang bekerja dengan tersangka HN alias AY ini. \"Untuk wanita yang bekerja sama HN ini berbagai profesi seperti ada yang mahasiswa, karyawan swasta dan profesi lainnya, namun untuk pekerja yang masih anak dibawah umur sampai sekarang ini masih terus kita dalami pastinya,\" bebernya.
Ia mengatakan, untuk tersangka HN ini disangkakan telah melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang Sub Pasal 269 KUHP Sub Pasal 506 KUHP. \"Ya untuk ancaman pidananya sudah jelas diatas 2 tahun penjara, namun sekarang ini kita masih fokus untuk mencari tahu adakah mucikari lain selain HN ini atau rekan HN alias AY ini,\" tuturnya.
Ia menjelaskan, memang untuk proses penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik mengamankan HN dan dua orang wanita yang diperjualbelikan berinisial ME (23) dan ES (20) warga Kota Bengkulu dan dari pemeriksaan sejumlah saksi dan alat bukti, pelaku HN kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dan langsung ditahan di sel tahanan Mapolda Bengkulu.
“Ya, sekarang HN sudah mendekam dalam dinginnya lantai dan dinding ruangan sel tahanan Mapolda Bengkulu sembari proses pemeriksaan selesai dan HN segera kita limpahkan agar proses persidangan bisa segera digelar,\" tutupnya.
Sebagai ingatan, untuk kasus human trafficking ini bisa terungkap yakni berawal pada hari Kamis, 13 Desember 2018 lalu, berawal dari informasi yang didapat oleh anggota Timsus Jatanras Polda Bengkulu terkait adanya Tindak Pidana Perdagangan Manusia yang dilakukan HN alias AY, sekitar pukul 01.00 WIB dinihari, Kasubdit Jatanras memerintahkan anggota melakukan pembuntutan terhadap mobil Agya merah yang digunakan tersangka HN yang mana saat itu menuju ke salah satu hotel yang ada di Kota Bengkulu dengan membawa satu perempuan yang diturunkan ke hotel tersebut.
Kemudian tersangka HN keluar dari hotel sendirian, sekitar 30 menit kemudian, HN datang kembali ke hotel itu untuk menjemput perempuan tersebut, kemudian anggota langsung melakukan penangkapan pada saat HN melintas di Jalan Jenggalu Tapak Jedah bersama dengan dua orang perempuan berinisial ME dan ES, kemudian ketiganya pun diamankan di Mapolda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (529)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: