Bawa Sajam, Dua Pemuda Tersangka

Bawa Sajam, Dua  Pemuda Tersangka

CURUP, Bengkulu Ekspress- Akibat membawa senjata tajam tidak pada tempatnya, dua pemuda Kota Curup diamankan tim Patroli Polres Rejang Lebong, Sabtu (15/12) malam. Dua pemuda itu yakni Wa (21) warga Dusun II Desa Tanjung Beringin Kecamatan Curup Utara dan AP (20) warga Desa Air Meles Bawah Kecamatan Curup Timur. Keduanya pun ditetapkan tersangka.

\"Kedua tersangka ini kita amankan di kawasan Danau Talang Kering Kecamatan Curup Utara saat kegiatan patroli rutin yang kita laksanakan Sabtu malam,\" kata Kapolres Rejang Lebong, AKBP Jeki Rahmat Mustika SIK melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan SIK Minggu (16/12).

Menurut Kasat Reskrim, meskipun keduanya diamankan dari kawasan Talang Kering, namun lokasinya berbeda. Wa diamankan di kawasan Simpang Tiga Danau Talang Kering, sedangkan AP diamankan di depan Kantor Camat Curup Utara.\"Keduanya diamankan saat tengah nongkrong bersama teman-temannya,\" Tambah Kasat.

Dijelaskan Kasat, keduanya berhasil diamankan saat tim gabungan Polres Rejang Lebong melakukan Patroli rutin guna meminimalisir terjadinya tidak pidana dan penyakit masyarakat di Kota Curup. Saat melakukan penyisiran di kawasan Danau Talang Kering Kecamatan Curup Utara, petugas melihat kedua tersangka tengah berkumpul dengan kawan-kawannya.

\"Karena kita curiga, kemudian kita geledah mereka satu persatu, dari penggeledahan tersebut kita menemukan kedua tersangka ini membawa sajam jenis pisau yang mereka simpan di pinggang mereka,\" terang Kasat Reskrim.

Keduanya bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Rejang Lebong. Atas perbuatannya tersebut, keduanya akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951, tentang senjata tajam dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: