Syarat Pemekaran Desa Miliki 1.600 KK

Syarat Pemekaran  Desa Miliki 1.600 KK

MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Sejumlah desa di wilayah Kabupaten Mukomuko, mengusulkan ke pemerintah setempat dan selanjutnya agar ditindaklanjuti ke pemerintah pusat untuk dimekarkan. Namun, persyaratan utama yang disampaikan tersebut belum memenuhi persyaratan. Yakni, jumlah Kepala Keluarga (KK) berdasarkan Permendagri RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemekaran Desa minimalnya harus memiliki 1.600 KK.

“Ada beberapa desa yang mengusulkan agar desanya dimekarkan, tetapi terganjal dengan aturan. Dimana persyaratan minimal belum terpenuhi,” sampai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Saroni ketika dikonfirmasi Bengkulu Ekspress.

Menurutnya, beberapa desa yang mengusulkan itu berada di wilayah Kecamatan Penarik.Pihaknya beberapa waktu lalu melakukan monitoring ke lapangan. Diketahui paling banyak jumlah keluarga di desa yang mengajukan pemekaran itu sebanyak 1.200 keluarga.  “Usulan dari desa belum dapat kita tindaklanjuti ke pemerintah pusat. Karena belum memenuhi persyaratan yang berpedoman dengan aturan yang ada,”bebernya.

Diakui Saroni, pihaknya mendukung adanya usulan pemekaran desa. Selain untuk mempercepat proses pembangunan desa dengan menggunakan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD), juga lebih mempermudah dan mempercepat rentang waktu dalam memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat desa.

“Desa dimekarkan ada hal positifnya. Yang jelas jika suatu desa mengusulkan untuk dimekarkan, persyaratan utamanya minimal di desa itu sebanyak 1.200 KK,”ungkap Saroni.(900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: