Pemkab Seluma Ajukan Banding

Pemkab Seluma Ajukan Banding

\"\"TAIS, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma menyatakan sikap banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Tais nomor 2/pdt.G/2018/PN TAIS yg memenangkan gugatan Hj Dewi Murni terhadap tanah lokasi pasar Desa Sukamerindu, Kecamatan Talo Kecil. Bahkan, materi banding atas putusan tersebut sudah disampaikan.

\"Materi bandingnya telah kita sampaikan ke PN Tais, kita tunggu saja proses selanjutnya,\" terang Kabag Hukum Setda Seluma, Nurfadlyah SH, kemarin (16/12).

Dijelaskannya, materi Pemkab Seluma melakukan banding terhadap putusan PN Tais tersebut adalah kesaksian masyarakat sekitar yang mengetahui bahwa lahan seluas 3.030 M2 atau 3,3 Hektar (Ha) yang saat ini telah di bangun pasar tersebut telah dihibahkan oleh A Manan (Alm) yang tak lain adalah ayah penggugat pada tahun 1984.\"Memang hibah itu dulu hanya secara lisan oleh almarhum kepada Amri Jamad yang menjabat sebagai kades saat itu dan di ketahui oleh masyarakat,\" jelasnya.

Diakuinya, kesalahan kades saat itu tidak membuat hibah tersebut secara tertulis. Sehingga ahli waris dapat menggugat, sehingga menang saat menggugat di PN Tais.\"Ini pengalaman dan pelajaran bagi kita semua, khususnya Pemkab Seluma, jika ada hibah dalam bentuk apapun harus ada bukti hitam putihnya, jangan hanya lisan walaupun disaksikan orang banyak,\" tuturnya.

Ditambahkannya, dalam perkara ini Pemkab Seluma tidak akan memberikan tanah pasar tersebut. Apalagi saat ini pasar tersebut aktif di gunakan oleh masyarakat.\"Harapan kita dengan banding yang kita lakukan ini, PN Tais dapat mengabulkan permohonan kita. Karena rencananya pasar tersebut akan di bangun kembali,\" ucapnya.

Ditambahkannya, jika dari awal permasalahan ini di serahkan ke Pemkab Seluma, maka tidak akan sampai sejauh ini proses perdatanya. \"Selama ini yang melayani gugatan ini adalah pemerintahan desa. Jadi sewaktu kami (Pemkab Seluma,red), mengetahui langsung kami ambil alih termasuk saat banding ini. Semua di fasilitasi Pemkab Seluma,\" pungkas Nurfadlyah. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: