46 Hari Bolos, Dipecat
BKPSDM Data PNS Indisipiliner
BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) saat ini sedang melakukan pendataan tentang pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak disiplin (indisipliner).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Benteng, Apileslipi SKom MSi menuturkan, pendataan pegawai yang tak disiplin merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Dalam aturan tersebut, disebutkan secara jelas bahwa batasan bagi PNS untuk tak hadir hanya 45 hari dalam tempo 1 (satu) tahun.
Jika ada yang pegawai yang diketahui sengaja ataupun tanpa sengaja tak hadir paling sedikit 46 hari selama 1 tahun, jelas Lipi, PNS tersebut harus mendapatkan saksi terberat. \"Sesuai dengan aturan, jika tak masuk selama 46 hari dalam setahun maka akan diberikan sanksi berupa pemecatan dengan hormat,\" tegas Lipi.
Dalam mendata tingkat disiplin pegawai, sambung Lipi, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis serta Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Benteng. Meski demikian, Lipi masih enggan membeberkan secara gamblang mengenai jumlah PNS yang terindikasi melakukan indisipliner tersebut.
\"Jika ada pegawai yang membandel ataupun tak masuk kerja, silahkan laporkan. Selain tak masuk kerja (bolos,red), PNS yang telah mendapatkan hukuman pindana kasus korupsi (Tipikor) juga akan mendapat sanksi serupa, yakni pemecatan,\" jelas Lipi.
Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi), sambung Lipi, setiap PNS tentunya harus menyampaikan laporan kepada kepala OPD masing-masing. Jangan sampai, ketidakhadiran pegawai dianggap sebagai bentuk kesengajaan.
Kedepan, lanjutnya, pengawasan kepada PNS tentu akan lebih mudah. Terlebih lagi sejak diterapkannya sistem fingger print atau absen sidik jari. \"Melalui absen sidik jari, kahadiran PNS akan terkoneksi secara langsung ke sarver milik Dinas Kominfo Kabupaten Benteng. Dengan demikian, bisa diketahui dengan mudah jika ada pelanggaran disiplin. Pengawasan ketat memang perlu dilakukan agar kinerja pegawai lebih optimal,\" demikian Lipi.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: