3 Penambang Diamankan
LEBONG, Bengkulu Ekspress– Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reskrim (Sat Reskrim) Polres Lebong, mengamankan sebanyak 3 orang warga karena melakukan pertambangan galian C (batu dan pasir) di Desa Bungin Kecamatan Bingin Kuning, secara illegal atau tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Adapun ke-3 orang yang diamankan berinisial YA (32), MI (22) dan WH (33), semuanya warga Desa Bungin Kecamatan Bingin Kuning. Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku langsung digiring ke Mapolres Lebong.
Kapolres Lebong AKBP Andree Ghama Putra SH SIK melalui Kasat Reskrim, IPTU Teguh Ari Aji SIK, mengatakan, penangkapan ke-3 pelaku sendiri berawal adanya laporan dari masyarakat. Mendapatkan laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendapati ketiga pelaku sedang melakukan penambangan secara ilegal. “Sehingga kita langsung melakukan penangkapan kepada para pelaku,” jelasnya, kemarin (14/12).
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengambil batu dan pasir menggunakan mesin penyedot selanjutnya memisah antara batu dan pasir sebelum dijual kepada para pengepul. “Untuk itulah, tempat usaha mereka berupa mesin penyedot diberi tanda garis polisi,” ujarnya.
Ditambahkan Kasat, pelaku YA (32) dan WH (33) telah menjalankan aksi penambangan galian C sejak tahun 2016 yang lalu (selama 2 tahun). Dimana dari hasil tambang, mereka mereka menjual sebesar Rp 40 ribu setiap kubiknya. “Sementara untuk pelaku MI baru menjalankan usahanya selama 2 bulan dan menjual hasil tambangnya sebesar Rp 50 ribu setiap kubiknya,” sampainya.
Untuk saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan jika nanti semuanya dinyatakan lengkap, akan langsung dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong untuk mengikuti proses selanjutnya. “Dalam bulan ini, jika selesai akan langsung kita limpahkan,” tuturnya. (614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: