KPP Pratama Curup Edukasi WP
CURUP, Bengkulu Ekspress - Untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan. KPP Pratama Curup melakukan kegiatan jemput SPT Tahunan dengan mengunjungi langsung para wajib pajak yang ada di wilayah kerja KPP Pratama Curup.
\"Kegiatan jemput SPT tahunan ini merupakan bagian dari kegiatan edukasi yang dilakukan KPP Pratama Curup,\" sampai Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Curup, Moh Makhfal Nasirudin, SE MA.
Dengan kegiatan tersebut, menurut Makhfal mereka berharap bisa meningkatkan kesadaran wajib pajak akan pentingnya melaksanakan kewajiban perpajakannya yaitu melaporkan SPT Tahunan mereka setiap tahunnya. \"Mereka yang kita kunjungi ini rata-rata telah melakukan kewajiban
pembayaran pajak atas penghasilan, kita datangi lagi untuk mengingatkan mereka kembali,\" tambah Makhfal. Lebih lanjut Makhfal menjelaskan, kegiatan tersebut sengaja mereka lakukan diakhir tahun 2018 ini, mengingat dalam waktu dekat ini penyampaian laporan SPT Tahunan akan segera dimulai. Dimana penyampaian laporan SPT Tahunan akan dimulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Maret 2019 untuk orang pribadi dan sampai tanggal 30 April untuk Badan.
\"Karena penyampaian laporan SPT Tahunan sudah dekat, sehingga kita mengingatkan para WP akar mempersiapkan segala keperluan untuk menyampaikan SPT Tahunan,\" sampai Makhfal.
Dalam menjembut laporan SPT Tahunan tersebut, menurut Makhfal petugas dari KPP Pratama Curup juga mengajarkan para wajib pajak tentang tata cara pelaporan SPT Tahunan mengingat saat ini sistem pelaporan SPT Tahunan sudah dilakukan secara elektronik.
Kegiatan jemput SPT Tahunan yang dilaksanakan KPP Pratama Curup tersebut dilakukan ditiga kabupaten yang menjadi wilayah kerja KPP Pratama Curup yaitu Kabupaten Rejang Lebong, Lebong dan Kepahiang. Dalam kegiatan tersebut, KPP Pratama Curup telah membentuk beberapa Tim untuk menyusuri daerah tersebut setiap harinya.
Dengan cara ini KPP Pratama Curup berharap agar terjadi peningkatan dalam kesadaran Wajib Pajak untuk melakukan kewajiban perpajakan mereka yang salah satunya adalah melapor SPT Tahunan setiap tahunnya dan membayarkan pajak atas penghasilan mereka setiap bulannya terkhusus untuk Wajib Pajak usahawan.
\"Sekali lagi kami berharap dengan kegiatan ini bisa meningkapkan kesadaran wajib pajak untuk melakukan kewajiban perpajakan mereka yaitu melaporkan SPT Tahunan,\" demikian Makhfal. (251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: