Caleg Diduga Sengaja Melanggar

Caleg Diduga Sengaja Melanggar

BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mencium adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Calon Legislatif (Caleg) di Kabupaten Benteng.

Sejauh ini, Bawaslu Benteng tengah menyelidiki adanya pemasangan alat peraga kampanye (APK) di lokasi dilarang. Yakni, di pohon yang berada di sepanjang jalur lintas Kota Bengkulu menuju Kabupaten Kepahiang, tepatnya di wilayah Kecamatan Taba Penanjung.

Tanpa menghiraukan aturan yang berlaku, terdapat Caleg yang sengaja menempelkan baliho berukuran sedang di pohon yang terdapat di tepi jalan tersebut. \"Sesuai dengan aturan, terdapat beberapa lokasi yang tak boleh ditempel APK. Yakni, pada fasilitas ibadah, fasilitas pendidikan serta pada pepohonan,\" ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Benteng, Asmara Wijaya ST MAP.

Meski demikian, pihaknya belum bisa mengungkapkan identitas Caleg yang diduga melakukan pelanggaran. Sebagai langkah awal, kata Asmara, dirinya akan memberikan sanksi berupa teguran secara tertulis dan teguran secara lisan kepada Caleg yang bersangkutan.

Jika pada batas waktu yang ditentukan APK tak kunjung dipindahkan ke lokasi lain, Asmara mengaku akan mengambil tindakan tegas dan langsung melakukan pencopotan. \"Untuk pencopotan, kami juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Satpol PP Kabupaten Benteng,\" tandas Asmara.

Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Benteng, Drs Brotoseno mengungkapkan, pengawasan pemasangan APK merupakan ranah Bawaslu Kabupaten Benteng. \"Itu ranah Bawaslu, silakan mereka yang memberikan sanksi jika memang ada pelanggaran,\" kata Brotoseno.

Di sisi lain, Brotoseno menuturkan, KPU Kabupaten Benteng sudah menfasilitasi pembuatan APK bagi masing-masing Partai Politik (Parpol) peserta pemilu. APK berupa baliho dan spanduk sudah tiba di kantor KPU Kabupaten Benteng sejak beberapa hari lalu. Yakni, 16 buah spanduk yang berukuran 1,5x4 meter dan 10 buah baliho yang berukuran 3x4 meter.

\"Dari 15 parpol peserta Pemilu 2019, masih ada 2 parpol yang belum mengambil APK. Yakni, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Di sisi lain, beberapa Caleg juga sudah memasang APK yang mereka buat secara pribadi,\" demikian Brotoseno.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: