Angka Gugat Cerai Guru Tinggi

Angka Gugat Cerai Guru Tinggi

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu banyak yang mengajukan gugat cerai. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Nopian Andusti SE MT mengatakan, selama dirinya menjabat tahun 2018 ini, sudah lebih dari 50 orang PNS mengajukan gugatan cerai. Dari puluhaan PNS itu, terbanyak dari kalangan guru SMA/SMK.

\"Saya sangat prihatin, yang paling banyak ngajukan cerai ke meja saya itu guru. Prihatin saya, ini kenapa?,\" ujar Nopian usai melantik jabatan fungsional tertentu dan jabatan fungsional pengawas SMAN dan SMKN di Aula Inspektorat Pemprov Bengkulu , kemarin (13/12).

Dari hasil penelusurannya, proses gugatan cerai itu disebabkan meningkatnya kesejahteran guru. Sebab, guru rata-rata mendapatkan tambahan penghasilan melalui tunjangan sertifikasi. Sehingga terkadang guru berstatus istri mendapatkan penghasilan lebih dari suaminya. Sehingga banyak para istri mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya.

\"Salah satunya adanya tunjangan sertifikasi. Kadang gaji istri itu lebih besar dari suami. Jadi gugat cerai,\" paparnya.

Namun, tidak dipungkiri para PNS dari golongan suami juga ada yang menggugat cerai istrinya. Karena sang suami juga banyak penghasilan, baik dari tunjangan tambahan penghasilan (TPP) maupun tunjangan lainnya.  \"Tapi guru yang paling banyak naik suratnya,\" tambah Nopian.

Untuk meminimalisir banyaknya PNS cerai, Nopian meminta kedua belah pihak untuk ditemukan dan pasangan suami istri tersebut akan ditanya secara langsung, apa yang menjadi penyebab mereka ingin bercerai. Ketika masih bisa ditanggulangi, maka surat pengajuan itu tidak akan ditandatangani.  \"Kebijakan saja, saya panggil semua orangnya. Kalau masih bisa diselesaikan dengan mediasi, kita selesaikan dulu. Jangan langsung cerai,\" ujarnya.

Sementara itu, pada pelantikan pejabat pengawas sekolah dan dan pejabat fungsional tertentu ini, Nopian mengatakan pelantikan hanya meresmikan saja. Sebab, PNS tersebut sudah 2 tahun mengabdi pada jabatan tersebut.  \"Hanya melantik saja, karena mereka sudah kerja dua tahun. Jadi memang ada keterlambatan, baru bisa dilantik,\" paparnya.

Setelah dilantik itu, maka tunjangan PNS sebagai pejabat tersebut secara otomatis naik. Rata-rata PNS tersebut mengalami kenaikan tunjangan sekitar Rp 1 juta lebih.  Sekda memastikan, kenaikan tanjangan itu tetap akan disesuaikan dengan aturan.  \"Ada kenaikan, jumlahnya tetap sesuai dengan aturan,\" pungkas Nopian. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: