KY Indikasikan Adanya Unfair Trial

KY Indikasikan Adanya Unfair Trial

BENGKULU, BE - Komisi Yudisial (KY) memberikan perhatian khusus atas putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang dinilai kontroversi. Putusan Nomor 73/G/2012/PTUN.JKT tanggal 14 Mei 2012 itu berdampak penundaan pelantikan Junaidi Hamsyah sebagai gubernur definitif. Komisioner KY Suparman mengungkapkan, apabila dilihat dari proses persidangan dari proses pendaftaran hingga keluarnya putusan sela, ada dugaan terjadinya unfair trail atau peradilan yang tidak fair. \"Kita tidak pernah ragu untuk menyelidiki segala rupa kejanggalan putusan hakim,\" katanya.Ia menyebutkan pihaknya akan meneliti putusan sela PTUN tanpa harus menunggu pengaduan masuk. KY akan mencermati proses dan putusannya dan dilanjutkan dengan investigasi proses, dokumen, dan saksi-saksi. \"Kalau ada indikasi pelanggaran kode etik baru kita periksa hakimnya,\" ungkapnya.

Senada diungkapkan Komisioner KY lainnya, Taufiqurrahman Syahuri SH MH. Pihaknya secara resmi Senin (21/5) akan menyurati PTUN Jakarta untuk meminta salinan putusan sela dan berita acara persidangan. \"Kami akan pelajari, salinan putusan sela dan berita acara persidangan akan digunakan KY untuk menganalisa apakah dalam keputusan tersebut ada unsur kelalaian hakim,\" ujarnya.Dia sendiri mengatakan, putusan sela sangat biasa dalam proses hukum di Indonesia. Tapi, sejauh ini belum diketahui adanya unsur pelanggaran kode etik hakim. \"KY akan menindaklanjuti permasalahan ini. Ini yang menjadi domain KY, melakukan penyelidikan hakim. Apabila ada kesalahan prosedur dan disengaja, hakimnya bisa diberhentikan. Namun demikian, putusan sela tetap jalan” katanya.Sementara itu pakar Hukum Tata Negara Saldi Isra menilai ada yang aneh dari putusan sela yang dibuat hakim PTUN tersebut. Sebab, Mahkamah Agung sebelumnya sudah menyatakan Agusrin bersalah dan bisa dieksekusi. Eksekusi tersebut berupa penahanan, pencopotan dari jabatan gubernur, dan pengangkatan wakil gubernur sebagai gubernur definitif.“Kenapa ada putusan sela yang menghalangi menteri melantik wagub sebagai gubernur definitif? Ini harus diteliti KY karena MA sebagai institusi kehakiman tertinggi sudah menyatakan Agusrin bersalah. Putusan PTUN, kan, sama saja menghalangi upaya administratif pemerintah,” kata dia.(100)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: