KPU Serahkan APK ke Parpol
BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress- Alat peraga kampanye (APK) calon legislatif (Caleg) dari 15 partai politik (Parpol) akhirnya tiba di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Benteng, Selasa (11/12) sore. Sekretaris KPU Kabupaten Benteng, Raja Sahnan SIP menuturkan, APK yang telah tiba sudah bisa langsung diambil oleh masing-masing Parpol untuk selanjutnya dipasang di lokasi yang sudah ditentukan. \"APK sudah berada di kantor KPU, silakan parpol untuk mengambilnya,\" kata Raja.
Dikatakan Raja, KPU Kabupaten Benteng hanya bertugas menfasilitasi pengadaan APK. Sedangkan untuk pemasangan APK bukan tanggung jawab dari KPU. \"Kami tak memberikan batasan untuk memasang APK di desa/kelurahan mana saja. Hanya saja, APK tak boleh dipasang pada fasilitas umum milik pemerintahan dan desa. Seperti sekolah dan masjid,\" jelas Raja.
Lebih lanjut, Raja menuturkan, KPU Kabupaten Benteng hanya menyiapkan APK masing-masing Parpol dengan jumlah yang terbatas dan tak terlalu banyak. Yakni, 16 buah spanduk yang berukuran 1,5x4 meter dan 10 buah baliho yang berukuran 3x4 meter.
\"Selain APK yang disiapkan KPU, kami juga memperbolehkan kepada Parpol yang ingin menambah APK. Hanya saja, jumlah APK tambahan tentunya dibatasi. Yakni, hanya 10 baliho dan 5 spanduk. Selain itu, desain APK tambahan juga harus sama dengan apa yang dicetak oleh KPU,\" pungkas Raja.
Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Benteng, Asmara Wijaya MAP menegaskan, Bawaslu beserta jajaran akan melakukan pengawasan secara ketat. Jika ada Parpol yang melakukan pelanggaran terkait pemasangan APK, Asmara memastikan bahwa Bawaslu akan memberikan teguran. \"Kami juga berharap masyarakat turut pro aktif. Jika memang ada indikasi pelanggaran, jangan ragu untuk melapor,\" imbau Asmara.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: