31 Desember, Deadline Pencairan Anggaran

31 Desember, Deadline Pencairan Anggaran

TAIS, Bengkulu Ekspress - Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma Irihadi SSos MSi, siang kemarin (12/12) mengatakan, saat ini hampir memasuki akhir tahun. Pada 2018 ini pencairan anggaran sampai 31 Desember. Untuk itu, semua organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk pihak ketiga diminta segera memproses pencairan anggaran yang masih ada ke Badan Pengeololaan Keuangan Daerah (BPKD).

“Saya sudah tekankan kepada BPKD usulan pencairan yang sudah memenuhi syarat agar segera diproses kemudian dicairkan. Jangan sampai dihambat. Karena ini sudah memasuki akhir tahun,” tegas Sekda.

Untuk pencairan anggaran kepala OPD termasuk juga pihak ketiga tidak harus mendatangi kantor BPKD Seluma. Cukup menugaskan bendahara OPD dan bendahara perusahaan memproses pencairan yang dibutuhkan. Hal ini agar tidak ada pekerjaan yang tidak dicairkan dananya. Meski begitu, BPKD Seluma juga harus memperhatikan persyaratan pencairan pekerjaan tersebut. Jika memang sudah ada dokumen yang lengkap.

Seperti dokumen PHO atau FHO barulah diproses pencairannya. Karena kegiatan yang dikerjakan di lapangan harus melalui pemeriksaan tim teknis terlebih dahulu. Setelah semuanya lengkap serta sesuai dengan kontrak barulah dikeluarkan PHO atau FHO sebagai acuan untuk proses pencairan kegiatan.

“Jangan sampai seperti tahun sebelumnya, menjelang akhir tahun, lembur karena proses pencairan yang belum selesai,” tegasnya lagi. Untuk syarat pencairan yang belum lengkap, Sekda Seluma meminta BPKD menunda pencairan anggarannya sehingga kedepan tidak akan berakibat pada konsekuensi hukum. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: