KPU Bimtek Pelaporan Dana Kampanye
ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Utara (BU) memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang penyusunan laporan penerima sumbangan dana kampanye (LPSDK) dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) pemilihan umum tahun 2019.
Kegiatan tersebut berlangsung di aula Hotel Bundaran Arga Makmur yang diikuti 16 peserta yang merupakan dari perwakilan partai politik (Parpol) peserta pemilu 2019 yang terdaftar di KPU Bengkulu Utara, kemarin (11/12). Bimtek ini dibuka oleh Ketua KPU Bengkulu Utara, Roges Mawansyah yang diwakili oleh Komisioner KPU Divisi SDM dan Parmas, Ramadiandri SIKom. Hadir sebagai narasumber yakni perwakilan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Cabang Bengkulu, Edi Suranta dan Anggota KPU Provinsi Bengkulu Divisi Hukum dan Pengawasan, Eko Sugianto SP MSi.
Ketika ditemui Bengkulu Ekspress, Komisioner KPU Bengkulu Utara Divisi Hukum dan Pengawasan, Suwarto SH mengatakan, dengan adanya kegiatan ini maka partai politik dan tim kampanye yang ada di Bengkulu Utara diharapkan pengelolaan dana kampanye lebih transparan dan akuntable. Sehingga tidak ada lagi tanggapan masyarakat bahwa dana kampanye tidak dibukukan dengan baik dan tidak dilaporkan dengan transparan.
\"Dengan adanya bimbingan teknis ini, membuktikan bahwa laporan keuangan dana kampanye di Bengkulu Utara ini bersifat transparan, dan tujuannya supaya tidak adanya anggapan dari masyarakat bahwa pembukuan dana kampanye ini tidak di lakukan dengan baik dan trasnparan,\" kata Suwarto.
Suwarto menambahkan, terkait dengan LPPDK, apabila ada dari salah satu parpol yang tidak melakukan pelaporan atau pun pembukuan tentang dana kampanye ini, maka akan ada sanksi yang akan diberikan, yaitu calon terpilih tidak dapat dilantik, menurut peraturan dan batas waktu yang telah ditentukan.
\"Apabila itu tidak dilakukan oleh parpol maka calon terpilih nantinya, sesuai yang diatur dalam PKPU nomor 24 Tahun 2018 maka risiko itu ada. Sanksi tersebut adalah calon tersebut tidak dilantik. Namun ada mekanisme batas waktunya, jadi apabila dipenuhi sebelum batas waktunya, dan tidak molor, maka dengan sendirinya akan bisa dilantik,\" terangnya.
Lebih lanjut Suwarto menyampaikan, Penyampaian Laporan Dana Kampanye diatur dalam PKPU nomor 24 Tahun 2018 untuk dana kampanye sumbangan pihak lain perseorangan maksimal Rp 2,5 miliar dan untuk dana kampanye sumbangan pihak lain kelompok maksimal Rp 25 miliar.
\"Dana kampanye ini berlaku untuk Pilpres dan Pileg, kecuali DPD dana kampanye untuk perserorangan maksimal Rp 750 juta dan dana kampanye sumbangan pihak lain kelompok maksimal Rp 1,5 miliar,\" tukasnya.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: